PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara — Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat untuk serius dan tegas menangani dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp3 miliar di Dinas Sosial (Dinsos) Halbar.

Zulkifli mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan sejak Mei 2026. Dengan demikian, proses penanganannya kini telah berjalan sekitar empat bulan.

Menurut dia, Kejari Halbar sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara pidana perlu mengambil langkah progresif, transparan, dan objektif untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Bahwa Kejaksaan Halmahera Barat harus tegas dan serius dalam penanganan kasus dugaan dana bansos senilai Rp3 miliar. Kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak bulan Mei dan kurang lebih sudah berjalan empat bulan,” kata Zulkifli.

Ia menilai, Kejari Halbar selaku pemegang asas Dominus Litis harus segera menentukan langkah hukum terhadap perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Zulkifli menegaskan, dana bansos memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan. Karena itu, menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Dana tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat miskin yang memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak. Sehingga segala bentuk penyelewengan tidak boleh ditoleransi sedikit pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan dugaan penyelewengan dana bansos tersebut, apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Secara yurisdiksi, tindakan penyelewengan dana bansos ini perlu diuji berdasarkan unsur-unsur delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Zulkifli juga meminta Kejari Halbar memperhatikan ketentuan internal kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-001A/A/JA/01/2014.

Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta bebas dari intervensi kepentingan politik.

Ia kemudian mengingatkan pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheus Matulessy, yang sebelumnya menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Maka dari itu, saya meminta Kejaksaan Halmahera Barat jangan tinggal diam dan terlihat adem-adem saja terhadap persoalan tersebut,” tegasnya.

Zulkifli mendorong penyidik segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Ia juga meminta Kejari Halbar tidak ragu menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

“Segera panggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka apabila bukti-bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum. Bila perlu dilakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” tegasnya.

Menurut Zulkifli, percepatan penanganan perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menyebut masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin yang menjadi penerima manfaat bansos, menaruh harapan besar terhadap proses hukum yang berjalan.

“Jangan biarkan penegakan hukum dalam kasus ini berlarut-larut sehingga memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” pungkasnya. (adi/tan)