PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Para aktor di balik kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tahun 2019-2024 senilai Rp 139 miliar, belum bisa bernapas lega. Upaya mereka menemui sejumlah tokoh di Jakarta dengan tujuan menghentikan proses hukum, ternyata sia-sia saja. Lihat saja, justru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan sejauh ini tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan dugaan kasus megakorupsi tersebut.

Sementara ini penyidik Kejati Maluku Utara memintai keterangan ahli. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan ke pihak Kejati untuk memintai keterangan ahli, sebagai salah satu syarat perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. “Sekarang kami sudah selesai mintai keterangan ahli. Hasilnya kami sudah sampaikan ke BPK supaya segera dilakukan perhitungan kerugian negara,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus pada jurnalis beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setelah BPK merilis hasil pemeriksaan keuangan, baru dilakukan penetapan tersangka. Hanya saja, Aspidsus tidak membocorkan siapa saja yang bakal ditetapkan tersangka. Ia berkali-kali menegaskan, Kejati tidak menemukan alasan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan DPRD Provinsi.

Sekadar diketahui, selama penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah, Ketua DPRD Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud dan sejumlah saksi lain. Salah satu aktor yang disebut-sebut mengendalikan rekening penampung kemungkinan akan diperiksa. Orang itu yang kini sudah memegang jabatan di Pemprov diketahui berinisial ZB. (xel)