PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Pusat Studi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Universitas Khairun (KEHATI Unkhair) resmi melayangkan usulan agar kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) diperluas hingga menjangkau wilayah laut.

Usulan ini dituangkan dalam surat bernomor 04/KEHATI.UNK/IX/2026 dan telah ditandatangani langsung oleh Ketua KEHATI Unkhair, M Nasir Tamalene, di Ternate, Kamis (20/8).

Surat tersebut selanjutnya dikirim langsung kepada Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Tak sekadar prosedur formal, usulan ini sebagai upaya untuk mengoreksi cara pandang lama dalam mengelola kawasan konservasi di Maluku Utara, yang selama ini cenderung memisahkan urusan hutan dari urusan laut padahal keduanya saling menghidupi.

Selama Ini Hanya Dilihat dari Darat

Taman Nasional Aketajawe Lolobata bukan nama asing dalam peta konservasi Indonesia timur. Kawasan ini terbagi menjadi Blok Aketajawe dan Blok Lolobata, yang secara administratif tersebar di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

Selama bertahun-tahun, pengelolaannya lebih banyak berfokus pada ekosistem daratan seperti hutan hujan dataran rendah dan satwa endemik yang hidup di dalamnya.

Masalahnya, pendekatan yang hanya berorientasi pada daratan itu punya keterbatasan. Kondisi ekologis TNAL sebenarnya terikat erat dengan pesisir dan laut di sekitarnya, mulai dari aliran air yang bermuara ke laut hingga satwa yang bergerak lintas ekosistem.

Ketika pengelolaan berhenti di garis pantai, ada bagian penting dari siklus ekologis yang luput dari perlindungan, dan pada akhirnya keberlanjutan fungsi kawasan secara keseluruhan jadi taruhannya.

Kekhawatiran semacam ini yang mendorong KEHATI Unkhair untuk tidak sekadar memberi masukan lisan, tapi menyusunnya secara resmi dalam bentuk surat usulan yang bisa ditindaklanjuti melalui jalur birokrasi yang semestinya.

Semua Ekosistem Saling Terhubung

Dasar pemikiran usulan ini adalah konsep yang dalam dunia konservasi disebut ecosystem connectivity, atau keterhubungan ekosistem.

Sederhananya, hutan di pegunungan, sungai yang mengalir turun, kawasan pesisir, hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang, sampai perairan laut lepas sebenarnya adalah satu rangkaian yang saling bergantung, bukan potongan-potongan wilayah yang berdiri sendiri.

Ketika salah satu mata rantai ini terganggu atau tidak dilindungi, dampaknya bisa menjalar ke bagian lain. Ikan yang memijah di kawasan mangrove misalnya, pada fase hidup tertentu akan bermigrasi ke terumbu karang atau bahkan ke laut lepas.

Pola serupa terjadi pada siklus nutrien dari hutan yang terbawa aliran sungai, turut menyuburkan padang lamun dan terumbu karang di muaranya. Begitu juga dengan satwa laut yang dilindungi, kerap melintasi batas-batas administratif yang selama ini kita gambar di atas peta, tanpa peduli apakah wilayah itu berstatus taman nasional atau bukan.

Dari keterhubungan ini, wilayah laut yang diusulkan untuk masuk dalam perluasan TNAL perlu dikaji secara menyeluruh.

Mulai dari data ekologis kawasan, kondisi habitat, keberadaan spesies penting dan dilindungi, lokasi pemijahan dan pembesaran biota laut, jalur migrasi satwa, keterhubungan antara ekosistem pesisir dan laut. Termasuk juga bagaimana masyarakat setempat selama ini memanfaatkan wilayah tersebut sehari-hari.

Semua data itu nantinya diharapkan bisa menjadi pijakan ilmiah untuk menentukan batas kawasan, status perlindungannya, fungsi yang paling sesuai, serta model pengelolaan yang bisa diintegrasikan dengan TNAL yang sudah ada.

Tak Bisa Tanpa Masyarakat

Satu hal yang ditekankan dalam surat usulan ini adalah bahwa perluasan kawasan konservasi tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek ekologis semata.

KEHATI Unkhair secara eksplisit menyebut bahwa selain itu perlu kajian ilmiah yang berjalan beriringan dengan aspek lain. Misalnya pemetaan partisipatif, konsultasi publik, dan pelibatan masyarakat lokal maupun adat yang selama ini hidup berdampingan dan bergantung pada wilayah pesisir serta laut tersebut.

Pertimbangan ini bukan tanpa alasan. Banyak kasus perluasan atau penetapan kawasan konservasi di berbagai daerah justru menemui penolakan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan sejak awal, meski niatnya baik untuk lingkungan.

Contoh lainnya, adalah pengetahuan ekologis masyarakat pesisir, yang terbentuk dari pengalaman turun-temurun mengelola laut dan pesisirnya yang mestinya melengkapi data ilmiah, bukan diabaikan.

Dengan melibatkan masyarakat sejak tahap awal, KEHATI Unkhair berharap perluasan kawasan ini nantinya tidak hanya sah secara hukum dan ilmiah, tapi juga mendapat penerimaan sosial yang kuat di lapangan.

Harapannya, perlindungan keanekaragaman hayati bisa berjalan beriringan dengan keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir, bukan malah membatasi ruang hidup mereka.

Membuka Pintu Diskusi

Sebagai institusi akademik yang berbasis di Maluku Utara, KEHATI Unkhair menyatakan siap untuk memulai diskusi awal bersama Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata.

Tujuannya untuk saling bertukar informasi, memaparkan gagasan awal soal kemungkinan perluasan ke wilayah laut, sekaligus membicarakan tahapan kajian yang bisa dikerjakan bersama-sama ke depannya.

Diskusi yang dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk membangun komunikasi dan kolaborasi jangka panjang dengan Balai TNAL, khususnya dalam memperkuat upaya konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem di Pulau Halmahera.

Soal tempat, KEHATI Unkhair cukup fleksibel, bisa dilaksanakan di kantor Balai Taman Nasional di Sofifi maupun lokasi lain yang disepakati bersama, sementara waktunya akan menyesuaikan jadwal Kepala Balai.

Lebih jauh, surat ini juga meminta Balai TNAL untuk membuka ruang koordinasi yang lebih luas, tidak hanya melibatkan Unkhair, tapi juga pemerintah daerah, perguruan tinggi lain, masyarakat lokal dan adat, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Forum semacam ini dipandang perlu untuk membahas secara matang kemungkinan dan tahapan perluasan kawasan TNAL hingga mencakup wilayah laut.

Langkah untuk Konservasi

KEHATI Unkhair berharap usulan ini bisa menjadi bagian dari ikhtiar bersama memperkuat sistem konservasi di Maluku Utara secara lebih menyeluruh.

Sistem konservasi dapat menjaga keterhubungan antara ekosistem darat, pesisir, dan laut, sekaligus memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati dijalankan berdasarkan prinsip ilmiah, partisipatif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Surat usulan ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak yang berkepentingan, mulai dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan RI, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Rektor Universitas Khairun, Gubernur Maluku Utara, hingga bupati dan wali kota di wilayah terkait.

Langkah selanjutnya kini bergantung pada respons Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata terhadap ajakan diskusi yang telah dibuka oleh KEHATI Unkhair. (tan)