Tivanusantara – Beberapa bulan lalu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan status proses hukum dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan meningkatnya status hukum itu, artinya penyidik telah menemukan unsur pidana pada perkara tersebut. Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini terjadi pada tahun 2019 hingga 2024 dengan nilai keseluruhan Rp 139.277.205.930.

Penetapan tersangka belum juga dilakukan karena Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil audit untuk memastikan jumlah kerugian negara. Meski begitu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, penyidik telah mengantongi beberapa nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sebelumnya sempat terkuak ke publik, setidaknya lebih dari tiga nama yang disebut-sebut harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Nama yang mencuat itu termasuk mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta anggota DPRD Kuntu Daud.

Hasil penelusuran jurnalis NMG juga menemukan dugaan lain, bahwa ada rekening khusus yang dibuat beberapa orang di sekretariat DPRD untuk menampung uang hasil pembagian, salah satu sumber uangnya adalah tunjangan anggota DPRD tersebut. Kabarnya rekening tersebut atas nama ZB.

Sementara itu, praktisi hukum Hendra Kasim mengatakan, yang perlu dikawal pada perkara ini bukanlah siapa yang harus segera dinyatakan bersalah atau siapa yang harus dipersalahkan atas lamanya proses, melainkan bagaimana seluruh tahapan penegakan hukum tetap berjalan sesuai KUHAP, menghormati hak-hak setiap orang, menjunjung kepastian hukum, serta menghasilkan putusan yang didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang sah. Prosedur yang sah tetap menjadi kata kunci, karena hukum acara adalah ruh penegakan hukum pidana yang adil. Pasalnya, patuh pada hukum acara sama dengan memastikan penegakan hukum yang baik, sah dan ramah terhadap HAM. “Inilah salah satu filosofi dari KUHAP baru,” jelasnya.

Menurut Hendra, posisi yang paling tepat adalah memandang bahwa status penyidikan bukan identik dengan keberadaan tersangka, tetapi merupakan fase pembuktian untuk menentukan apakah syarat penetapan tersangka telah terpenuhi. Sebab itu, apabila suatu perkara telah berstatus penyidikan selama beberapa bulan tetapi belum ada tersangka, kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk kelalaian penyidik maupun sebagai bukti bahwa pihak yang diperiksa tidak bersalah atau pasti bersalah. Penilaian hukumnya harus tetap didasarkan pada perkembangan pembuktian, kecukupan alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur yang diatur dalam KUHAP.

“Saya ingat adagium dalam hukum acara Justice must not only be done, but must also be seen to be done yang disampaikan Lord Hewart (1924), sebuah adagium yang menekankan integritas dan transparansi proses sehingga publik percaya bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Melalui adagium ini, sistem peradilan yang ideal bukanlah sistem yang cepat tetapi tergesa-gesa, juga bukan sistem yang sangat hati-hati tetapi berlarut-larut. Negara hukum justru menuntut keseimbangan antara kecepatan, ketelitian, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi setiap orang. Prinsip inilah yang menjadi esensi dari penegakan hukum yang adil dalam negara demokratis,” tuturnya.

Hendra yang juga kandidat doktor hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menambahkan,  dalam setiap perkara pidana, penting untuk menempatkan proses hukum dalam koridor hukum acara, bukan pada asumsi ataupun spekulasi. Karena itu, saat suatu perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, publik tidak boleh serta-merta berkesimpulan sudah pasti ada tersangka. Konstruksi hukum acara dalam KUHAP yang baru ini mengalami perbedaan baik secara normatif maupun secara filosofis. Dalam konstruksi KUHAP yang baru, penyidikan justru merupakan tahapan untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana sekaligus menemukan siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, status penyidikan tidak identik dengan penetapan tersangka.

Secara normatif, penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang mensyaratkan terpenuhinya standar pembuktian tertentu, yaitu adanya paling sedikit dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena adanya laporan, dugaan, atau desakan opini publik. Prinsip ini merupakan manifestasi dari due process of law, yaitu setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang sekaligus menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi.

Masih menurut Hendra, perlu dipahami pula penyidikan tidak boleh dipandang sebagai proses yang dapat berlangsung tanpa arah dalam waktu yang tidak proporsional. Negara hukum menghendaki adanya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan kepastian hukum. Oleh karena itu, penyidikan idealnya bergerak menuju suatu kepastian, apakah alat bukti yang diperoleh cukup untuk menetapkan tersangka, apakah perkara perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya, atau justru terdapat alasan hukum yang menyebabkan penyidikan tidak dapat diteruskan. Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi setiap pihak yang berkaitan dengan perkara.

Namun demikian, lamanya suatu penyidikan juga tidak dapat serta-merta dijadikan indikator adanya kekeliruan dalam penanganan perkara. Setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda-beda. Ada perkara yang membutuhkan pemeriksaan saksi dalam jumlah banyak, pendapat ahli, audit, pemeriksaan laboratorium forensik, ataupun pengumpulan alat bukti lainnya yang memang memerlukan waktu. Karena itu, penilaian terhadap lamanya penyidikan harus dilakukan secara objektif dan proporsional.

“Saya juga berpandangan, dalam situasi seperti ini, semua pihak patut mengedepankan asas presumption of innocence. Pihak yang diduga tidak boleh lebih dahulu diposisikan sebagai pelaku sebelum adanya penetapan yang sah menurut hukum. Demikian pula, aparat penegak hukum patut diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya secara independen, profesional, dan sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip negara hukum menghendaki agar proses hukum dijalankan secara objektif, bebas dari tekanan, sekaligus tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutupnya menegaskan. (xel)