Oleh: Jumaidin Latua (Consumer Rights Activist)

____________________

MENJELANG peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 mendatang, momen ini seharusnya menjadi ruang refleksi bagi para pemangku kebijakan. Namun, realitas di Sofifi justru menyuguhkan ironi. Di balik wajah ibu kota yang bersih dan tertata, tersimpan kisah pilu para pekerja kebersihan yang hidup jauh dari kata sejahtera.

Fakta di lapangan menunjukkan sebagian pekerja kebersihan hanya menerima upah sekitar Rp2.200.000 per bulan, angka yang berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin institusi yang bertugas menjaga kualitas lingkungan justru abai terhadap kesejahteraan sumber daya manusianya.

Secara normatif, praktik pembayaran upah di bawah standar minimum bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan struktural. Para pekerja kebersihan setiap hari menghadapi risiko kesehatan, bekerja di bawah tekanan cuaca, dan memikul tanggung jawab besar demi kenyamanan publik. Namun, imbalan yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja mereka.

Ironi ini semakin terasa ketika dikaitkan dengan narasi pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara yang kerap disebut meningkat signifikan. Pertumbuhan tersebut seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas menunjukkan sebaliknya. Manfaat pembangunan belum menyentuh kelompok pekerja di lapisan bawah.

Situasi makin memprihatinkan jika mempertimbangkan tingginya biaya hidup di wilayah ini. Harga kebutuhan pokok, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya relatif mahal. Dengan penghasilan Rp2,2 juta per bulan, sulit bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak, apalagi menabung atau meningkatkan kualitas hidup.

Lebih jauh, persoalan tidak berhenti pada rendahnya upah. Laporan terbaru mengungkap adanya keterlambatan pembayaran gaji hingga dua bulan bagi petugas kebersihan yang bertugas di lingkungan DPRD Provinsi Maluku Utara. Ini menjadi paradoks serius. Di tempat para wakil rakyat merumuskan kebijakan kesejahteraan, justru terjadi pengabaian terhadap hak dasar pekerja.

Kondisi ini menegaskan satu hal penting. Lingkungan yang bersih tidak dapat dipisahkan dari pekerja yang sejahtera. Tanpa jaminan upah layak dan sistem pembayaran yang tepat waktu, sulit mengharapkan kinerja optimal dari para pekerja di lapangan.

Hari Buruh semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia harus menjadi titik balik untuk perubahan nyata. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan dan tata kelola tenaga kerja. Penyesuaian upah sesuai regulasi serta perbaikan sistem pembayaran adalah langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

Keadilan bagi pekerja bukan sekadar tuntutan moral, melainkan indikator integritas pemerintahan. Jika para pekerja kebersihan yang menjadi garda terdepan wajah kota masih diperlakukan tidak adil, maka ada yang keliru dalam arah pembangunan itu sendiri. (*)