Tivanusantara – Dugaan korupsi dalam proyek Rehabilitasi Minor Jalan Dalam Kota Ternate dengan nilai anggaran Rp 28,59 miliar mencuat ke publik. Proyek milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara itu diduga tidak memenuhi standar mutu dan kualitas pekerjaan, sehingga akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Widya Pratama Perkasa tersebut merupakan bagian dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 di bawah pengawasan PPK 2.1. Berdasarkan kontrak Nomor HK.02.01/Bpjn22.7.1/2025/IJD/PKT-05, proyek ini mulai dikerjakan sejak 15 Oktober 2025 dan mencakup 23 ruas jalan di wilayah Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah, dan Ternate Selatan.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian proyek di antaranya Jalan Benteng Toloko, Jalan Penyu Sabia, Jalan Kasturian–Facey, Jalan Facey–Tubo, Jalan Jati–Jan, Jalan Sultan Jabir Syah, Jalan Pantai Kota Baru–Bastiong, Jalan Nukila, Jalan Cakra Ubo-Ubo, hingga Jalan Gamalama–Chasan Boesoirie.

Meski proyek telah dinyatakan selesai, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah titik. Permukaan jalan ditemukan retak, bergelombang, dan tidak rata, bahkan terjadi di ruas yang baru saja dikerjakan.

Kerusakan tersebut diduga dipicu oleh waktu pengerjaan yang sangat singkat, hanya sekitar dua bulan sejak kontrak berjalan. Selain itu, pekerjaan disebut dilakukan pada malam hari dan tidak melalui proses pemadatan maksimal pada lapisan aspal AC-WC (Asphalt Concrete-Wearing Course) sebagaimana standar teknis Dirjen Bina Marga.

Tak hanya persoalan kualitas, proyek ini juga diduga mengandung praktik mark-up anggaran serta kekurangan volume pekerjaan. Perusahaan pelaksana bahkan disebut tidak memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kota Ternate, yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses tender.

Informasi lain menyebutkan bahwa PT Widya Pratama Perkasa yang beralamat di Palembang, Sumatera Selatan, diduga hanya dipinjamkan kepada kontraktor lokal di Ternate. Kontraktor tersebut diketahui bernama Djunaidy Alisan.

Selain itu, kerusakan jalan juga diduga akibat tidak maksimalnya pekerjaan lapisan perekat (tack coat) pada permukaan jalan lama, serta kekurangan material abu batu dalam campuran aspal, yang berpengaruh terhadap daya rekat dan ketahanan jalan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara memastikan akan segera melaporkan dugaan ini ke Kejati Maluku Utara.

“Senin besok kami akan masukan laporan ke Kejati Malut,” ujar Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, Sabtu (25/4).

Ia juga meminta agar setelah laporan dimasukkan, Kejati Maluku Utara segera menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Wahyudi alias Dewa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1, Djunaidy Alisan sebagai pelaksana proyek, serta Navy A Umasangadji selaku KPA/Kepala BPJN Maluku Utara.

LIN berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. (ask)