Tivanusantara – Pernyataan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan daerah dinilai selaras dengan temuan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terhadap laporan keuangan tahun 2025.
Kedatangan Nurjaya ke kantor BPK pada Rabu (22/4) disebut bukan tanpa dasar. Ia mengaku ada sejumlah persoalan lama yang perlu dibuka ke publik, terutama yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Saya hanya menginginkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil uji petik BPK pada Sekretariat DPRD Kota Ternate, yang menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan standar harga satuan (SHS). Temuan ini mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran, khususnya pada pos perjalanan dinas (perjadin) yang rawan dimanipulasi.
Tak hanya di Sekretariat DPRD, indikasi serupa juga ditemukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Koperasi dan UKM. Temuan lintas OPD ini memperkuat dugaan adanya pola sistematis dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang bermasalah.
Nurjaya bahkan menegaskan bahwa persoalan yang ia laporkan merupakan “mainan lama” yang selama ini belum tersentuh secara terbuka. Ia ingin publik mengetahui secara jelas praktik yang terjadi di internal lembaga legislatif tersebut.
“Supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Ia juga mengaku siap menghadapi segala risiko dari langkah yang diambil, termasuk tekanan dari internal DPRD. Bahkan, ia mengungkapkan sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan di ruang paripurna.
“Saya siap apa pun konsekuensinya. Kalau sampai terburuk, saya siap,” tegasnya.
Sikap Nurjaya dinilai mempertegas urgensi audit menyeluruh oleh BPK, mengingat adanya kesesuaian antara laporan yang disampaikan dengan temuan awal lembaga auditor negara tersebut. Kondisi ini membuka peluang pengungkapan lebih luas terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, terutama pada praktik belanja perjalanan dinas yang berpotensi menjadi modus korupsi. (ask)

Tinggalkan Balasan