Oleh: Jumaidin Latua

(Alumni HKI Pascasarjana IAIN Ternate)

______________

DALAM masyarakat Indonesia, pernikahan sering dipandang sebagai medan persaingan sosial terselubung. Banyak keluarga menilai calon pasangan anaknya bukan berdasarkan kualitas moral atau keselarasan nilai, tetapi dari ukuran lahiriah: pekerjaan, penghasilan, pendidikan, bahkan nama keluarga. Fenomena ini menciptakan tekanan sosial yang nyata, di mana sekufu—atau “kafā’ah“—dipersepsikan sebagai kesamaan absolut.

Namun sejarah dan tradisi Islam menunjukkan sebaliknya. Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah RA menjadi contoh klasik perbedaan usia signifikan, status sosial yang berbeda, bahkan pengalaman hidup yang jauh berbeda, tidak menghalangi mereka membangun rumah tangga harmonis. Alih-alih memecah, perbedaan itu justru menjadi fondasi bagi dukungan, kerjasama, dan keseimbangan yang langgeng.

Hal ini mengajarkan satu hal penting bahwa sekufu bukan tentang kesamaan materi atau atribut sosial, melainkan tentang keselarasan nilai dan visi hidup. Mengukur sekufu hanya berdasarkan status sosial adalah pendekatan yang dangkal dan berisiko menimbulkan pernikahan yang rapuh.

Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, sekufu diakui sebagai pertimbangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, namun bukan sebagai syarat sah pernikahan. Al-Qur’an menegaskan bahwa ukuran kemuliaan manusia ditentukan oleh ketakwaan, bukan harta atau status sosial:

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.”(QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat ini menegaskan bahwa standar manusia di mata Tuhan berbeda jauh dari persepsi masyarakat yang mengagungkan materi atau pangkat sosial. Sekufu seharusnya diukur dari kesamaan nilai, etika, dan tujuan hidup, bukan sekadar atribut lahiriah.

Prinsip ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW:

“Perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya engkau beruntung.” (HR. Sahih Bukhari No. 5090; Sahih Muslim No. 1466)

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”(HR. Sunan Tirmidzi No. 1084)

Dari kedua hadis ini jelas terlihat bahwa agama dan akhlak menjadi prioritas utama dalam menentukan sekufu. Faktor materi, status sosial, dan keturunan bukan fondasi utama, melainkan sekadar pertimbangan tambahan yang sifatnya relatif.

Sayangnya, realitas sosial modern sering jauh dari prinsip ini. Banyak calon pasangan yang ditolak karena pekerjaan dianggap kurang bergengsi, atau karena latar belakang keluarga berbeda. Nilai moral dan komitmen jarang menjadi fokus. Hal ini mencerminkan sebuah ironi pada masyarakat modern terlalu fokus pada simbol status dan jarang menilai keselarasan batin yang sebenarnya menentukan keberhasilan rumah tangga.

Konsekuensinya nyata. Banyak pernikahan yang “tampak ideal” secara sosial justru rapuh secara substansi. Dua orang yang sama-sama mapan atau berpendidikan tinggi seringkali gagal karena tidak sepakat dalam visi hidup, cara mengelola konflik, atau ekspektasi pernikahan. Sebaliknya, pasangan yang secara sosial tidak setara justru mampu membangun rumah tangga harmonis karena memiliki kesamaan nilai, visi, dan kemampuan berkomunikasi.

Ulama klasik, seperti Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, menegaskan bahwa sekufu bertujuan untuk mencegah konflik dalam rumah tangga. Ini menunjukkan bahwa sekufu bersifat preventif dan fleksibel, bukan normatif atau diskriminatif. Ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili juga menekankan bahwa agama dan akhlak adalah inti sekufu, sedangkan aspek materi, keturunan, dan status sosial bersifat relatif dan kontekstual.

Ironisnya, tekanan sosial terkait sekufu materiil ini justru menciptakan fenomena diskriminatif di masyarakat. Banyak perempuan dianggap “tidak cocok” karena latar belakang ekonomi, sementara kualitas moral dan komitmen jarang diperiksa. Bagi laki-laki, standar material yang tinggi sering dijadikan patokan, sehingga pasangan yang memiliki nilai sejati terabaikan. Fenomena ini mengindikasikan bahwa masyarakat modern lebih takut kehilangan gengsi sosial daripada membangun rumah tangga berdasarkan nilai dan visi hidup.

Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam tidak menjadikan sekufu sebagai syarat sah pernikahan. Artinya, hukum positif mengadopsi pendekatan substantif yang penting adalah keharmonisan rumah tangga, bukan kesamaan atribut sosial. Namun, praktik sosial sering menabrak prinsip hukum ini. Banyak keluarga masih menilai calon pasangan dari status ekonomi atau pendidikan, sehingga nilai dan kesiapan emosional sering diabaikan.

Ini membawa kita pada kritik sosial yang lebih tajam bahwa masyarakat kita masih terjebak pada paradigma materialistis dan simbolik. Pernikahan dipandang sebagai alat menaikkan status, bukan sebagai sarana membangun kehidupan harmonis. Konsekuensinya, banyak konflik rumah tangga yang bisa dihindari muncul justru karena tekanan eksternal dan ekspektasi sosial yang tidak realistis.

Sekufu yang sesungguhnya adalah keselarasan batin. Ia hadir ketika dua individu memiliki kesamaan pandangan tentang tujuan pernikahan, cara mengelola rumah tangga, dan orientasi hidup. Keselarasan ini bukan kondisi yang muncul begitu saja, tetapi sesuatu yang dibangun melalui komunikasi terbuka, diskusi nilai, dan kesiapan menghadapi dinamika kehidupan bersama.

Proses ini menekankan pentingnya pra-nikah sebagai tahap refleksi nilai, bukan sekadar persiapan administrasi. Diskusi tentang ekspektasi pernikahan, peran masing-masing dalam rumah tangga, hingga pengelolaan keuangan dan konflik harus menjadi bagian dari proses pembentukan keselarasan. Tanpa diskusi ini, sekufu hanya menjadi konsep abstrak yang sering disalahpahami sebagai kesetaraan lahiriah.

Lebih jauh, masyarakat perlu menyadari bahwa perbedaan materi, usia, atau status sosial bukan penghalang jika keselarasan nilai terbangun. Sebaliknya, kesamaan atribut sosial tanpa keselarasan nilai justru berisiko menciptakan rumah tangga yang rapuh. Sekufu, dalam perspektif modern, harus dipahami sebagai keselarasan dinamis: bukan soal identik, tetapi soal kompatibel dan sejalan dalam tujuan.

Penting bagi calon pasangan, keluarga, dan masyarakat luas untuk meredefinisi sekufu: dari obsesinya terhadap kesamaan lahiriah menuju penghargaan terhadap keselarasan nilai, visi, dan komitmen. Pernikahan yang ideal bukan tentang menemukan pasangan sempurna, tetapi tentang menemukan pasangan yang bersedia bertumbuh bersama, berjalan searah, dan membangun rumah tangga yang harmonis.

Sekufu adalah perjalanan, bukan tujuan statis. Ia mengajarkan bahwa perbedaan lahiriah dapat disinergikan jika ada kesamaan prinsip, komunikasi, dan komitmen. Di sinilah letak esensi pernikahan: bukan soal sama, tetapi soal sejalan.

#Referensi

1. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Hujurat: 13; QS. Ar-Rum: 21

2. Sahih Bukhari, No. 5090

3. Sahih Muslim, No. 1466

4. Sunan Tirmidzi, No. 1084

5. Ibnu Qudamah, Al-Mughni

6. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu

7. Kompilasi Hukum Islam.