Tivanusantara – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang anggota Bhayangkari Satbrimob Polda Malut berinisial PW (36 tahun).

Terduga pelaku merupakan suami korban sendiri, berinisial Bripka RD (37) alias Reyhan, yang merupakan anggota aktif Batalyon C Satbrimob Polda Malut.

Korban diketahui sedang menjalani masa pemulihan setelah operasi darurat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate akibat luka fisik yang sangat fatal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu dua anak tersebut mengalami cedera serius meliputi muntah darah, pendarahan telinga, retak tengkorak kepala, dislokasi tulang leher, hingga pendarahan dalam pada perut bagian kiri.

Menanggapi itu, KNPI Malut secara tegas mendesak Propam Polda Malut untuk segera memproses pelanggaran kode etik berat. Perbuatan keji ini dinilai telah mencoreng wajah institusi Polri.

“Kami mendesak sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penganiayaan yang membahayakan nyawa atau dapat menghilangkan nyawa korban,” ujar Ketua Bidang Perempuan, Anak dan Kesetaraan Gender DPD KNPI Malut, Imelda Azzahra Tude, Rabu (25/3).

Menurutnya, ini merupakan perbuatan yang sangat keji dan sangat berbahaya yang dilakukan pelaku kepada istrinya sendiri. Bagi Imelda, pelaku sudah mencoreng wajah institusi Polri sebagai Rastra Sewakottama. Itulah sebabnya pelaku layak di-PTDH.

Selain itu, Imelda menambahkan, KNPI juga tidak mentolelir setiap bentuk kekerasan dan penganiayaan kepada perempuan manapun, sehingga pihaknya meminta Kapolda Malut untuk segera mengambil langkah tegas dengan memproses secara hukum dan kode etik profesi kepada Bripka RD tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta yang terjadi, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat fisik berat dan trauma mendalam.

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya guna memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan pada perempuan. Kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dan momentum bagi Satbrimob Polda Malut untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, terutama terkait isu kekerasan dalam rumah tangga yang kerap tersembunyi dari publik,” tegas Imelda.

Imelda menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat perempuan dan juga seorang ibu harus berjuang antara hidup dan mati akibat kekejaman yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan aparat penegak hukum.

Secara institusi, tambah Imelda, Bidang Perempuan, Anak dan Kesetaraan Gender DPD KNPI Malut akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Ia juga mengimbau seluruh pengurus KNPI se-Malut, aktivis perempuan NGO, organisasi intra dan ekstra kampus untuk bergabung dalam barisan solidaritas tim hukum korban agar bersama mengawal kasus ini.

“Mari bersama-sama berjuang, mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan korban Ibu Pipin mendapatkan akses keadilan yang utuh,” tandas Imelda. (red)