Tivanusantara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi pekerjaan besar pada tiga bulan terakhir 2026. Untuk memenuhi target penerimaan pajak sebesar Rp2.357 triliun dalam APBN 2026, otoritas pajak masih harus mengumpulkan Rp750 triliun setelah realisasi hingga akhir September baru mencapai Rp1.607 triliun. Demi menutup kekurangan tersebut, DJP akan mengintensifkan penggalian potensi penerimaan dari sejumlah sektor usaha, mulai dari perdagangan elektronik (e-commerce), pertambangan, perdagangan bahan bakar minyak (BBM), hingga industri pengolahan dan minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 telah mencapai 68,2% dari target tahunan. Capaian tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1% dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun,” ujar Bimo, Minggu (11/10/2026).
Meski mencatatkan pertumbuhan positif, DJP tetap perlu mengoptimalkan penerimaan pada kuartal IV agar target yang ditetapkan pemerintah dapat tercapai. Untuk itu, DJP akan memperkuat integrasi basis data perpajakan sebagai landasan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Langkah ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dari sisi kebijakan, DJP akan mengoptimalkan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, memperkuat Pajak Penghasilan (PPh) melalui skema perdagangan berbasis marketplace, serta memanfaatkan instrumen pengurangan sanksi administratif perpajakan.
E-commerce hingga industri logam dibidik. Sejumlah sektor usaha menjadi perhatian DJP karena menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga kuartal III-2026. Sektor tersebut mencakup industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.
Secara lebih spesifik, penggalian potensi penerimaan akan menyasar perdagangan elektronik, niaga BBM, industri logam dasar, pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta kegiatan ekstraksi migas. DJP juga membidik sektor konsultasi manajemen, konstruksi, real estat, serta usaha transportasi dan pergudangan untuk mengoptimalkan setoran pajak pada penghujung tahun.
Pemetaan sektor tersebut menjadi bagian dari upaya DJP memperluas basis penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis data. Dengan mengintegrasikan informasi perpajakan dan mengidentifikasi aktivitas usaha yang potensial, pemerintah berharap kekurangan penerimaan hingga akhir tahun dapat ditekan.
Tantangannya, DJP harus mengumpulkan Rp750 triliun dalam tiga bulan terakhir 2026 untuk mencapai target tahunan. Karena itu, optimalisasi kepatuhan dan penggalian potensi pajak dari berbagai sektor akan menjadi bagian penting dalam menentukan pencapaian penerimaan negara pada akhir tahun. (xel)

Tinggalkan Balasan