Tivanusantara – Proyek darurat normalisasi dan penguatan tebing sungai (bronjong) di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp 3,5 miliar, terindikasi gagal fungsi dan berpotensi bermasalah secara hukum.
Baru beberapa bulan setelah rampung, bangunan sudah mengalami kerusakan serius dan nyaris ambruk, memunculkan dugaan kuat kelalaian rekanan, lemahnya pengawasan BPBD Kabupaten Halmahera Selatan, hingga potensi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 dan dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel itu sejatinya dirancang sebagai langkah mitigasi bencana bagi wilayah rawan banjir. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Struktur kawat bronjong melemah, susunan batu bergeser, sejumlah titik bangunan turun, dan kestabilan konstruksi patut dipertanyakan, kondisi yang tidak lazim untuk proyek bernilai miliaran rupiah, apalagi dikategorikan sebagai pekerjaan darurat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Labuha Indah Berkarya dan dinyatakan selesai pada Oktober 2025. Namun belum genap satu tahun, hasil pekerjaan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini yang mengarah pada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kondisi ini menimbulkan keresahan serius di kalangan warga Desa Jojame yang selama ini hidup dalam ancaman banjir saat musim hujan. Proyek yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang justru dinilai gagal memberikan rasa aman.
“Torang berharap bronjong ini jadi pelindung warga. Tapi belum lama selesai, kondisinya sudah rusak dan nyaris runtuh. Kalau hujan deras, torang tambah takut,” ujar Muhammad, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jojame, Senin (2/2).
Menurut Muhammad, kerusakan dini proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak bisa dilepaskan dari kualitas pekerjaan rekanan serta fungsi pengawasan BPBD Halsel sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan.
“Anggarannya besar, tapi hasilnya seperti pekerjaan asal jadi. Baru selesai masa pemeliharaan, sudah rusak. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai daerah rawan banjir, masyarakat Jojame sangat bergantung pada kekuatan konstruksi bronjong tersebut. Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan indikasi kegagalan sejak dini yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Kalau bangunan seperti ini, jelas tidak memberi rasa aman. Tanggung jawab BPBD harus dipertanyakan,” katanya.
Kerusakan proyek sebelum masa manfaat berakhir membuka ruang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari penggunaan material yang tidak memenuhi standar, pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga kelalaian dalam pengawasan. Jika terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proyek ini berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, BPBD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kualitas pekerjaan, mekanisme pengawasan, maupun langkah evaluasi dan tanggung jawab atas kondisi proyek tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum mendapat respons.
Sementara itu, Billy Theodorus, selaku kontraktor pelaksana proyek, juga tidak merespons konfirmasi media terkait kerusakan dini bangunan yang dikerjakannya.
Diketahui, proyek normalisasi dan penguatan tebing sungai sepanjang sekitar 400 meter tersebut dibiayai melalui anggaran BPBD Halsel Tahun 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,5 miliar, dan dikerjakan oleh CV Labuha Indah Berkarya.
Kondisi ini memunculkan desakan dari masyarakat agar dilakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh oleh instansi berwenang, guna memastikan apakah proyek darurat tersebut dikerjakan sesuai ketentuan atau justru menyimpan persoalan hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke hadapan penegak hukum. (rul/ask)

Tinggalkan Balasan