tivanusantara.com

Tiga ASN Narkoba Pemprov Maluku Utara Terancam 4 Tahun Penjara

Mapolda Metro

Tivanusantara – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Maluku Utara yang tertangkap narkoba di Jakarta, telah ditetapkan tersangka setelah menjalani tes urine dan hasilnya positif. Mereka adalah RJA, AFM dan MBD. “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi..

Ade Ary mengatakan, tiga ASN Pemprov Maluku Utara itu dijerat pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana harus direhabilitasi atau hukuman  maksimal 4 tahun penjara. Lebih lanjut, Ade Ary turut menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga ASN Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/5), terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lalu menggeledah tiga orang ASN tersebut. Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I. Tim Polda Metro sementara ini memburu perempuan yang berinisial I. (tan)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan