tivanusantara.com

Kejati Malut Hentikan Proses Hukum Jembatan Ake Tiabo senilai Rp 20 Miliar ?

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, TN – Kehadiran Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Eka Dahliani Abusama di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pekan lalu dalam rangka menghadiri undangan evaluasi dan monitoring serta exit meeting terkait kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah, rupanya membuka memori publik secara kolektif menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran proyek jembatan Ake Tiabo di Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Proyek itu dikerjakan PT Victory Sinergu Perkasa senilai Rp 20 miliar lebih itu melalui APBN tahun 2022. Memang benar bahwa kehadiran Eka Dahliani di kantor Kejati pekan lalu itu bukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus ini, tapi menghadiri undangan. Selain Eka sampaikan ke publik bahwa ia ke kantor Kejati dalam rangka hadiri undangan, Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga juga mempertegasnya melalui media massa.

Meskipun begitu, publik tiba-tiba mengingat proses hukum masalah proyek jembatan Ake Tiabo. Eka dikaitkan dengan masalah tersebut, karena ketika proyek itu dikerjakan, kabarnya Eka Dahliani masih menjabat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Maluku Utara. Hanya saja, selama Kejaksaan Tinggi melakukan proses hukum, Eka Dahliani belum diperiksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), Kejaksaan Tinggi baru memintai keterangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan dari perusahaan dan Kepala Perwakilan Perusahaan dan pihak Perusahaan Subkontraktor. Setelah tiga orang itu diperiksa, sejauh ini proses hukum kasus tersebut tidak berkembang lagi. Kabar terbaru menyebutkan, entah apa alasannya kasus itu sudah ditutup. Pihak Kejaksaan Tinggi memilih belum angkat bicara terkait dengan masalah ini. (rii)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan