Tivanusantara – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan permintaan klarifikasi terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Bos PT WKM itu dimintai klarifikasi terkait dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh perusahaan miliknya yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur itu.
Direktur PT WKM dimintai klarifikasi di Jakarta usai dua kali mangkir atau tidak memenuhi surat panggilan dari penyidik Polda Maluku Utara. Hal ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat diwawancari di Polres Ternate, Kamis (9/10).
“Minggu kemarin sudah dimintai keterangan di Jakarta. Setelah ini kita telusuri dan lengkapi lagi bukti-bukti yang lain,” jelasnya.
Sebagai informasi, 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Namun faktanya, pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000.(gon/tan)
Tinggalkan Balasan