Tivanusantara – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Utara melaporkan oknum polisi berinisial HL alias Hendra ke Polres Halmahera Utara, Rabu (17/9). HL dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan lewat akun media sosial.
Kedatangan MUI bersama elemen gerakan lainnya diterima Kapolres AKBP Erlichson Pasaribu. Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut bakal ditindaklanjuti.
Oknum polisi tersebut diduga telah menghina agama Islam lewat akun Facebook miliknya. Postingan video yang dimuat HL di media sosial dianggap telah melecehkan ajaran Islam.
Erlichson mengatakan, terkait dengan laporan penistaan agama akan diusut secara pidana. Proses awal adalah penyelidikan untuk mengambil keterangan beberapa saksi yang nantinya akan digelarkan untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan.
“Yang jelas, kami menangani kasus kode etik dan pidana. Kami juga berharap ini merupakan kejadian yang terakhir, dan tidak lagi dialami oleh personel atau anggota yang memberikan contoh yang jelek, terutama memosting ke media sosial yang berbau SARA, sebagaimana contoh yang dilakukan HL,” ujarnya, sembari menambahkan, yang bersangkutan akan diberikan saksi kode etik yang berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(fnc/tan)

Tinggalkan Balasan