Tivanusantara – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf dan Kepala Kemenag Pulau Morotai Abdurrahman Assagaf bakal dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pasalnya, Abdurrahman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat rekomendasi cerai bagi salah satu pegawainya. Sedangkan Amar Manaf akan dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam maladministrasi yang merugikan pihak keluarga pegawai tersebut.
Langkah hukum ini akan ditempuh SZ, suami dari ASN Kemenag selaku pelapor bersama tim kuasa hukumnya, Abdullah Ismail dan rekan. Abdullah menjelaskan, berdasarkan keterangan SZ, persoalan bermula dari permintaan mutasi sang istri tanpa sepengetahuannya. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan norma keluarga karena status mereka masih sah sebagai suami istri.
“Saya sudah melayangkan surat keberatan ke pihak Kemenag. Mereka sempat berjanji akan memediasi, tapi belum sempat dilakukan, justru muncul surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan Kemenag Morotai,” ujar SZ melalui kuasa hukumnya, Selasa (29/4).
Abdullah mengaku, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh Kemenag Pulau Morotai maupun Kanwil Kemenag Malut. Ia menilai, terbitnya surat rekomendasi cerai mencerminkan adanya intervensi yang tidak pada tempatnya dari pihak atasan.
“Rekomendasi cerai yang katanya atas perintah Kakanwil ternyata dibantah langsung oleh yang bersangkutan. Ini justru memperlihatkan indikasi saling lempar tanggung jawab,” kesalnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi ke pusat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami ingin ini menjadi perhatian serius, jangan sampai ada praktik semena-mena di tubuh Kemenag. Apalagi menyangkut urusan rumah tangga pegawai yang seharusnya dihormati,” tandasnya. (gon/tan)
Tinggalkan Balasan