Tivanusantara – Polres Halmahera Selatan memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) di halaman mapolres, Selasa (29/4). Sebanyak 2.500 liter atau 2,5 ton berhasil disita dan dimusnahkan. Pemusnahan barang haram ini dipimpin Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Wakapolres Azis Ibrahim Muamar, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan sejumlah anggota Polres Halsel.
Hendra mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan minuman beralkohol hasil sitaan pada operasi KRYD selama Januari hingga April 2025.
“Ada empat data yang saya sampaikan seperti captikus kantungan sebanyak 243 kantong, kemudian saguer sebanyak 59 jerigen, kalau ditotal seluruhnya sebanyak 950 liter, dan bir gines hanya 1, kemudian captikus dalam jerigen kecil sebanyak 9 jerigen, kita totalkan sekitar 85 liter,” jelas Hendra.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan jual beli captikus di wilayah Halmahera Selatan. Karena, baginya, hal ini dapat memicu terjadinya kesalahpahaman maupun perkelahian akibat dari pengaruh minuman keras. Bahkan pengaruh minuman keras pun akan berujung pada tindak pidana.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Pemkab Halsel untuk mempercepat terkait dengan perda minuman keras. Menurutnya, di wilayah Halsel perda miras sudah ada, namun belum diterapkan. Karena ancamannya masih 6 bulan. Seharusnya kata dia, terkait dengan minuman keras itu ancamannya 3 bulan penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pak bupati untuk dipercepat perubahan aturan perda minuman keras, agar kita bisa menerapkan kepada para pelaku penjual yang ada di wilayah Halsel. Karena bertentangan dengan regulasi yang di atasnya, agar tidak lebih dari 3 bulan,” ujar dia.
Hendra menambahkan, operasi KRYD oleh Polres Halsel telah menjadi kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk dilakukan setiap hari. Mencari informasi di mana ada yang menjual, pastinya Polres akan melakukan penyitaan.
“Kalau ke depan perda mirasnya sudah diterapkan akan kami tingkatkan ke persidangan. Sehingga tindak pidana ringan sudah ada efek jera kepada penjual minuman keras di Halsel,” pungkasnya. (rul/tan)
Tinggalkan Balasan