Tivanusantara – Kuasa hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, menyesalkan aksi demonstrasi yang digelar sejumlah karyawan pada 5 Maret 2025 di depan gerbang utama Tambang Emas Gosowong. Aksi tersebut dinilai mengganggu operasional perusahaan dan melanggar ketentuan hukum terkait Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Iksan menegaskan bahwa demonstrasi di kawasan Obvitnas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Undang-undang ini jelas membatasi aksi unjuk rasa di lokasi tertentu, termasuk Obvitnas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas,” ujar Iksan.
Ia juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa aktivitas yang mengganggu keamanan dan operasional Obvitnas tidak diperbolehkan. Selain itu, sesuai ketentuan hukum, demonstrasi harus berjarak minimal 500 meter dari pagar luar Obvitnas.
Lebih lanjut, Iksan mengingatkan bahwa aksi yang menghambat operasional pertambangan legal bisa dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020), yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu, jika aksi tersebut mengganggu fasilitas vital, maka dapat dikenakan Pasal 192 KUHP, yang juga mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara. Menurut Iksan, aksi pada 5 Maret 2025 telah menyebabkan terganggunya proses produksi. Kendaraan pengangkut material terhalang masuk dan keluar, sementara karyawan yang seharusnya masuk kerja pada pukul 17.00 WIT juga mengalami kesulitan.
“Situasi ini sangat merugikan perusahaan dan mengancam kelangsungan operasional yang kondusif,” kata Iksan.
Ia menekankan bahwa para karyawan seharusnya memahami konsekuensi tindakan mereka, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Karena itu, NHM menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kelancaran operasional, terutama di area yang dilindungi sebagai Obvitnas.
“Kami telah mengumpulkan bukti berupa video, foto, dan rekaman suara terkait aksi tersebut. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik karyawan maupun pihak eksternal yang menjadi provokator, akan kami tindak tegas secara hukum,” ucap Iksan.
Ia juga meminta aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam menghadapi demonstrasi ilegal di area Obvitnas.
Dalam rapat bersama Komisi III DPRD Halmahera Utara pada 6 Maret 2025, Manajemen NHM telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji secara bertahap.
Oleh karena itu, Iksan mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif dalam menyelesaikan masalah, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKB. Ia juga menegaskan bahwa NHM tetap berupaya memberikan insentif kepada karyawan yang dirumahkan, sesuai dengan kemampuan perusahaan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung pemulihan keuangan perusahaan demi keberlanjutan operasional,” ujarnya. (tan)
Tinggalkan Balasan