Tivanusantara – Peredaran narkoba di Maluku Utara terbilang masih marak. Para pelaku narkoba bahkan sudah berkeliaran hingga di pelosok. Setidaknya ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar lebih memaksimalkan upaya pemberantasan. Pada Rabu (9/4) malam sekira pukul 21.46, personel Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara menangkap seorang pelaku narkoba, berinisial MFL alias Fais.
Pria berusia 32 tahun itu diamankan di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara. Di tangannya, polisi menemukan satu sachet sabu-sabu (SS) yang disimpan di bungkusan rokok. Penggerebekan itu dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sudomo Latani. Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Fais memiliki barang haram tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk diamankan dan diproses hukum serta dilakukan pengembangan penyidikan. Pengembangan penyidikan itu dimaksudkan untuk memastikan apakah masih pelaku lain atau tidak. Saat tes urine, pelaku dinyatakan positif.
Pelaku dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika yang menyebutkan setiap orang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fnc/fan)
Tinggalkan Balasan