Tivanusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan DS selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (7/8).

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa enggan menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik lewat pemeriksaan tersebut. Pada hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa. Mereka adalah Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif), ZS (karyawan PT Mineral Trobos), ST alias Acam (Direktur PT MRIP), LM (Direktur PT MJM), PBH (Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI), dan KHSR (Group Head AML/APU PPT Group PT BSI).

(tan)