PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Pengelolaan proyek pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, belakangan ini menjadi perhatian publik luas. Hal ini bisa terjadi setelah muncul sejumlah laporan terkait dugaan pengaturan tender, keterlambatan pekerjaan infrastruktur, hingga dugaan penggunaan perusahaan dalam proses lelang tanpa sepengetahuan pihak yang mengurus perusahaan tersebut. Ada beberapa nama yang sempat muncul ke permukaan, diduga sebagai orang yang mengendalikan proyek di Halmahera Selatan, salah satunya IK alias Iksan. Kabarnya, ia tidak bergerak sendiri. Informasinya Iksan bergerak bersama beberapa orang lain yang pernah masuk dalam tim sukses Bassam-Helmi saat pemilihan kepala daerah lalu.

Setelah dugaan masalah pengaturan proyek terkuak, Iksan tidak lagi mengendalikan proyek di Halmahera Selatan. Kabar terbaru, posisinya kini diganti seseorang berinisial S. Selain mendapat kepercayaan mengatur proyek, S juga punya jabatan di pemerintahan Halmahera Selatan sebagai staf khusus. Menurut sumber di kantor Bupati, S memiliki peran luas di pemerintahan. Tidak heran jika ia ditakuti sebagian besar pejabat di Halmahera Selatan. Ia bahkan hadir pada rapat-rapat penting yang dihadiri Bupati-Wakil Bupati, dan posisi kursinya hampir di sejajarkan dengan kepala daerah. Beberapa bulan terakhir, Iksan sudah jarang terlihat di Labuha, Halmahera Selatan. Semenjak tidak diberi kepercayaan mengatur proyek, Iksan, informasinya lebih sering menghabiskan waktunya di Jakarta.

Masalah ini tidak hanya menyangkut satu proyek atau satu organisasi perangkat daerah (OPD). Justru, sejumlah kasus yang mencuat sepanjang 2026 memperlihatkan adanya persoalan serius yang perlu ditelusuri penegak hukum dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sejumlah perusahaan kontraktor, serta pihak-pihak yang mengaku dirugikan dalam proses tender ikut terseret dalam wacana yang berkembang di tengah-tengah publik.

Yang paling menonjol adalah tiga proyek jalan yang dikerjakan PT Modern Cipta Karya dengan nilai sekitar Rp57 miliar dan proyek rehabilitasi ruangan Cathlab RSUD Labuha yang berujung pada laporan polisi. Kedua persoalan tersebut memiliki kadar masalah yang berbeda. Proyek jalan disorot karena keterlambatan progres pekerjaan dan dugaan pengaturan tender, ini sempat disuarakan mahasiswa melalui demonstrasi di beberapa tempat yang berbeda. Sementara proyek Cathlab dipersoalkan melalui laporan seorang rekanan mengenai dugaan penggunaan perusahaan dan pengaturan pemenang tender.

Tiga proyek jalan Rp57 miliar menjadi pintu masuk

Perhatian publik atas dugaan masalah proyek infrastruktur di Halmahera Selatan mulai mengemuka setelah Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI pada 15 Oktober 2026. Pada demonstrasi tersebut, Koordinator aksi, Alfian Sangaji, meminta KPK menelusuri tiga proyek jalan di bawah Dinas PUPR yang dikerjakan PT Modern Cipta Karya (MCK). Tiga paket tersebut memiliki nilai kontrak gabungan sekitar Rp57,05 miliar. Proyek pertama adalah peningkatan dan rehabilitasi jalan hotmix ruas perkotaan Labuha dengan nilai kontrak Rp20.241.800.000. Proyek kedua adalah peningkatan jalan hotmix ruas Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Poang, dengan nilai kontrak Rp20.208.000.000. Sementara proyek ketiga adalah perbaikan geometrik ruas Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Indari, dengan nilai kontrak Rp16.604.961.359. FORMAHSEL menilai pelaksanaan ketiga pekerjaan tersebut perlu diperiksa karena realisasi fisik tidak sesuai dengan target dalam jadwal kontrak.

Berdasarkan data yang ditemukan Nuansa Media Grup (NMG), terhitung 31 Oktober 2025, progres proyek Labuha baru mencapai 36,30 persen, sementara targetnya 61,67 persen. Pekerjaan Kaputusan–Poang baru mencapai 11,08 persen dari target 37,66 persen. Begitu juga dengan pekerjaan Kaputusan–Indari mencapai 63,43 persen, sedangkan targetnya 90,11 persen. Dengan begitu, ketiga proyek mengalami ketertinggalan masing-masing sebesar 25,37, 26,58, dan 26,68 poin persentase. Angka-angka tersebut menjadi dasar bagi FORMAHSEL untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan kontrak dan proses pengadaan.

Terkait dengan tiga proyek jalan tersebut, nama M. Idham Pora, selaku Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut sebagai orang harus bertanggungjawab. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, menilai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh PPK Dinas PUPR belum optimal. Keterlambatan pekerjaan dipengaruhi keterbatasan mobilisasi alat berat, minimnya tenaga kerja, serta kendala pasokan material. Manajemen PT Modern Cipta Karya juga kabarnya mengakui kelemahan tata kelola pelaksanaan kontrak.

Idham Pora menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menyebut pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir Desember 2025 telah ditangani melalui adendum dan pengenaan denda keterlambatan kepada kontraktor. Meski begitu, pada demonstrasi di KPK beberapa waktu lalu, FORMAHSEL secara khusus meminta KPK memeriksa M. Idham Pora dan pihak pimpinan PT Modern Cipta Karya.

Persoalan lain muncul dalam proyek rehabilitasi ruangan Cathlab RSUD Labuha. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 ini menjadi polemik setelah seorang rekanan bernama Haedar Mahmud melaporkan dugaan persekongkolan dan penipuan ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut diterima pada 1 Juli 2026 dengan nomor STPL/374/VII/2026/SPKT. Informasinya, melalui kuasa hukumnya yang bernama Safri Nyong, Haedar mengaku awalnya meminta bantuan Udin Wahid alias Dino untuk mendaftarkan perusahaan CV Salsabila Utama Sejahtera dan menyiapkan dokumen penawaran tender. Dino disebut sebagai perwakilan perusahaan di Halmahera Selatan sekaligus sepupu Direktur perusahaan, Syafruddin Arsad.

Pada sejumlah kesempatan, Haedar mengaku telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengeluarkan biaya untuk keperluan dokumen pendukung tender. Hanya saja, dalam perkembangan proses lelang, muncul dugaan bahwa paket pekerjaan tersebut telah diarahkan kepada pihak lain. Nama CV Agung Karya Ilahi, CV Tokara Abadi, dan CV Salsabila Utama Sejahtera tercatat sebagai tiga peserta dengan nilai penawaran terendah dalam pemberitaan perkara tersebut.

Rinciannya:

CV Agung Karya Ilahi: Rp1.569.173.234.

CV Tokara Abadi: Rp1.684.153.758.

CV Salsabila Utama Sejahtera: Rp1.703.459.229.

Haedar melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan dugaan bahwa perusahaan yang dipakai untuk mengikuti tender tersebut digunakan oleh pihak lain. Nama Muhammad Imron dan Udin Wahid disebut dalam laporan. Dalam perkembangan perkara Cathlab, nama Muhammad Imron, yang disebut sebagai Kepala BPPBJ Halsel, muncul dalam keterangan kuasa hukum pelapor. Safri Nyong menyebut kliennya bertemu Muhammad Imron pada 22 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan kuasa hukum, disampaikan bahwa tahapan tender telah selesai dan CV Salsabila Utama Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang.

Sementara itu, nama Syafruddin Arsad disebut sebagai Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera. Informasi lain menyebut adanya pihak bernama Mas Adi yang dikaitkan dengan penggunaan perusahaan tersebut. Kabar berbeda, Purnadi atau Mas Hadi disebut memperoleh kuasa dari perusahaan untuk menangani pekerjaan lapangan.

Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Adriyanti, secara terang-terangan dan tegas menyatakan bahwa proses pengadaan hingga penetapan pemenang telah berjalan sesuai prosedur. Ia juga menyebut telah menghubungi Syafruddin Arsad selaku Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera dan memperoleh penegasan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemenang tender yang sah. Titin memastikan rehabilitasi ruangan Cathlab telah mulai dikerjakan sejak Juli 2026 dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. (rii)