Tivanusantara – Laju inflasi di Provinsi Maluku Utara masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2026, inflasi tahunan atau year-on-year (YoY) Maluku Utara mencapai 5,72 persen. Tingginya angka inflasi tersebut dipengaruhi terutama oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta kelompok transportasi. Kondisi ini berpotensi semakin menekan daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi tahunan sebesar 8,72 persen dengan andil 2,96 poin persentase terhadap inflasi umum. Sementara kelompok transportasi mencatat inflasi 15,06 persen dengan andil 1,52 poin persentase.
Sejumlah komoditas pangan seperti cabai rawit dan cabai merah turut memberikan tekanan terhadap inflasi. Cabai rawit tercatat memberikan andil sebesar 0,67 poin, sedangkan cabai merah sebesar 0,47 poin persentase. Selain komoditas pangan, kenaikan biaya transportasi juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Sebagai wilayah kepulauan, Maluku Utara memiliki tantangan distribusi barang antarpulau yang dapat memengaruhi harga kebutuhan pokok di tingkat konsumen. Data inflasi September 2026 juga menunjukkan inflasi bulanan sebesar 0,39 persen, sedangkan inflasi tahun kalender mencapai 4,19 persen. Kota Ternate mencatat inflasi tahunan sebesar 5,79 persen, sementara Halmahera Tengah sebesar 5,37 persen.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Bank Indonesia menggelar Forum Pedagang Peduli Inflasi pada 29 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian harga, terutama komoditas bawang, rica, dan tomat atau yang dikenal dengan istilah barito. Forum tersebut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dengan fokus pada penguatan rantai pasok dan koordinasi bersama para pedagang. Pengendalian inflasi di Maluku Utara membutuhkan langkah yang tidak hanya berorientasi pada operasi pasar, tetapi juga pembenahan sistem distribusi, kepastian pasokan, serta pengawasan harga di tingkat pedagang dan pengecer.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kerja sama antardaerah untuk memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga, terutama ketika terjadi gangguan cuaca maupun distribusi antarpulau. Dengan inflasi tahunan yang masih berada di atas sasaran nasional, stabilitas harga kebutuhan pokok menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah. Sebab, dampak inflasi pada akhirnya paling dirasakan masyarakat melalui meningkatnya pengeluaran rumah tangga dan berkurangnya daya beli. (xel)

Tinggalkan Balasan