Tivanusantara – Menteri Koperasi Ferry Juliantono kini membuka peluang bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), termasuk di Maluku Utara, untuk mengelola tambang. Pernyataan ini menarik perhatian karena sebelumnya Ferry justru meminta agar pengelolaan tambang hingga perkebunan sawit diserahkan kepada koperasi-koperasi yang telah lebih dulu bergerak di sektor tersebut.
Kini, Ferry Juliantono dengan tegas menyatakan Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola tambang jika terdapat potensi sumber daya alam di wilayah desa. Hal itu, menurut Ferry, dimungkinkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). “Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan boleh,” ujar Ferry di Jakarta Pusat, baru-baru ini. Pernyataan tersebut menarik perhatian karena sebelumnya, pada 15 Juli 2026, Ferry justru meminta agar pengelolaan tambang hingga perkebunan sawit lebih baik diserahkan kepada koperasi-koperasi yang telah lama bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, dan keuangan.
Saat itu, Ferry menegaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak hanya mengurus Kopdes Merah Putih, tetapi juga menaungi koperasi-koperasi yang sudah eksis dan memiliki kegiatan usaha di berbagai sektor. Sekarang, Ferry menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih juga memiliki kesempatan mengelola tambang. Ketika ditanya apakah keterlibatan koperasi desa berpotensi mengganggu perusahaan tambang yang sudah beroperasi, ia menjawab singkat, “tidak,”
Dua pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pembagian peran antara Kopdes Merah Putih, koperasi yang sudah lebih dahulu beroperasi, dan perusahaan pertambangan akan diterapkan di lapangan. Meski demikian, peluang mengelola tambang tetap perlu dibedakan dari hak untuk langsung melakukan kegiatan pertambangan. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan perizinan dan persyaratan hukum yang berlaku. (xel)

Tinggalkan Balasan