Tivanusantara – Penanganan dugaan sedimentasi di Kali Kukuba dan Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), terus disorot publik. Pemerintah daerah dan DPRD setempat berkali-kali didesak menunjukkan langkah konkret dalam mengawal persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pengembangan kawasan industri di wilayah Buli. PT Feni Haltim, perusahaan yang terlibat dalam pengembangan Kawasan Industri Buli, menjadi salah satu pihak yang disorot dalam polemik tersebut. Sejumlah pertanyaan muncul mengenai efektivitas pengawasan pemerintah, keterbukaan hasil pemeriksaan lingkungan, serta sejauh mana kepentingan masyarakat terdampak telah diperhatikan.
Sorotan ini memunculkan pertanyaan mendasar, yakni mengapa penanganan persoalan yang menyangkut lingkungan dan kepentingan warga terkesan berjalan lambat, sementara masyarakat membutuhkan kejelasan atas kondisi lingkungan di wilayah mereka. Pada 11 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sempat pihak PT Feni Haltim dan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan sedimentasi di Kali Kukuba dan Teluk Buli. Langkah pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya meminta penjelasan atas persoalan yang berkembang di masyarakat. Hanya saja, tindak lanjut pemeriksaan dan keterbukaan hasilnya menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Pemanggilan perusahaan saja tidak cukup untuk mengakhiri polemik. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan lapangan, kondisi air dan sedimen, kemungkinan sumber material, serta tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Halmahera Timur memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, DPRD dituntut memastikan persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Pengawasan tidak semestinya berhenti pada pemanggilan pihak terkait atau pelaksanaan rapat dengar pendapat. Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid, pernah mendesak DPRD penjelasan dari organisasi perangkat daerah yang berwenang, mendorong keterbukaan dokumen yang dapat diakses publik, serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Pertanyaan yang perlu dijawab kepada DPRD Haltim adalah apakah hasil pengawasan telah disampaikan kepada masyarakat, apakah terdapat rekomendasi tertulis, dan bagaimana perkembangan pelaksanaannya. Publik juga perlu mengetahui apakah DPRD akan mengagendakan pembahasan lanjutan apabila hasil pemeriksaan belum memberikan kepastian. Persoalan keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam polemik tersebut. Keterbukaan hasil pemeriksaan diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan umum, tetapi memperoleh penjelasan yang dapat diuji mengenai kondisi lingkungan dan langkah penanganannya.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan status pemeriksaan, instansi yang bertanggung jawab, hasil yang sudah tersedia, serta langkah berikutnya apabila pemeriksaan belum selesai. Jika terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar pengecualiannya. Namun, informasi mengenai kebijakan dan tindakan pemerintah pada prinsipnya harus dikelola sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Investasi Tidak Boleh Mengabaikan Lingkungan
Pengembangan industri nikel di Halmahera Timur memiliki arti ekonomi bagi daerah, termasuk peluang kerja dan kegiatan usaha pendukung. Tapi, investasi dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku. Pemerintah juga berkewajiban menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan DPRD harus memastikan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan daerah berada dalam koridor hukum.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Dugaan sedimentasi di Kali Kukuba dan Teluk Buli seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menunjukkan bahwa pengawasan industri dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Ukuran ketegasan bukan sekadar berapa kali perusahaan dipanggil, melainkan sejauh mana pemeriksaan diselesaikan, hasilnya diumumkan sesuai ketentuan, dan tindakan yang diperlukan benar-benar dijalankan.
PT Feni Haltim juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan yang menjadi sorotan, termasuk langkah pencegahan dan penanganan lingkungan yang telah dilakukan. Pada akhirnya, masyarakat Halmahera Timur berhak mendapatkan kepastian. Investasi dapat terus dikembangkan, tetapi perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap hukum, dan hak masyarakat tidak boleh dikesampingkan.
Sementara Itu
PT Feni Haltim terus mengembangkan Kawasan Industri Buli di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, sebagai bagian dari upaya memperkuat hilirisasi nikel dan pengembangan industri logam bernilai tambah di Indonesia. PT Feni Haltim merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan Hongkong CBL Limited (HKCBL). Berdasarkan laporan perusahaan, ANTAM memiliki 40 persen saham, sementara HKCBL menguasai 60 persen saham.
Pengembangan Kawasan Industri Buli diarahkan untuk mendukung kegiatan pengolahan nikel, pembangunan fasilitas industri, serta layanan kepelabuhanan yang diperlukan bagi operasional kawasan industri. PT Feni Haltim didirikan pada 24 Mei 2011 dan pada awal pengembangannya dikenal sebagai bagian dari proyek strategis ANTAM untuk meningkatkan nilai tambah bijih nikel melalui pengolahan menjadi feronikel. Dalam perkembangannya, arah bisnis perusahaan mencakup pengembangan kawasan industri dan fasilitas pendukung pengolahan logam dasar bukan besi. Kawasan tersebut berlokasi di Buli, Kabupaten Halmahera Timur, wilayah yang menjadi bagian dari pengembangan industri nikel di Maluku Utara.
Struktur kepemilikan saham menjadi salah satu aspek penting dalam perkembangan PT Feni Haltim. ANTAM mempertahankan kepemilikan sebesar 40 persen, sedangkan HKCBL memiliki 60 persen saham. Kerja sama ini berkaitan dengan pengembangan ekosistem industri nikel dan baterai kendaraan listrik. Dalam laporan tahunan 2023, ANTAM menjelaskan transaksi penjualan sebagian saham PT Feni kepada HKCBL, termasuk penjualan seluruh saham milik anak usaha ANTAM, PT International Mineral Capital (IMC), dengan nilai transaksi keseluruhan Rp781 miliar.
Pada 30 September 2025, ANTAM juga melakukan setoran modal ke PT Feni senilai sekitar Rp2,66 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan pabrik Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan Kawasan Industri Buli, sekaligus mempertahankan komposisi kepemilikan saham ANTAM sebesar 40 persen. Salah satu rencana pengembangan PT Feni adalah pembangunan fasilitas pengolahan nikel menggunakan teknologi RKEF. Teknologi ini digunakan untuk mengolah bahan baku nikel menjadi produk antara, termasuk feronikel, sesuai rancangan dan spesifikasi fasilitas yang dibangun. (xel)

Tinggalkan Balasan