Tivanusantara – Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026). Pada demonstrasi itu, massa aksi mendesak lembaga antirasuah itu mengusut dugaan penyimpangan dalam tiga proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dikerjakan PT Modern Cipta Karya (MCK).
FORMAHSEL menyoroti ketertinggalan realisasi fisik pekerjaan dari target kontrak, pembayaran proyek, serta dugaan pengaturan tender yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Koordinator aksi, Alfian Sangaji, mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut. Ia meminta KPK memeriksa seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan dan pencairan anggaran berdasarkan bukti serta dokumen yang tersedia. “Jangan sampai persoalan ini berhenti sebagai catatan administrasi. Kami meminta KPK menelusuri seluruh prosesnya, mulai dari tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran. Jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Salah satu proyek yang disoroti ialah peningkatan dan rehabilitasi jalan hotmix ruas perkotaan Labuha dengan nilai kontrak Rp20,24 miliar. Berdasarkan Kontrak Nomor 620/132/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 154 hari kalender hingga 31 Desember 2025. Data yang dipaparkan FORMAHSEL menunjukkan pembayaran proyek tersebut telah mencapai Rp4,04 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, laporan kemajuan pekerjaan per 31 Oktober 2025 mencatat realisasi fisik sebesar 36,30 persen, lebih rendah 25,37 poin persentase dibandingkan target kontrak sebesar 61,67 persen pada minggu ke-14.
Proyek kedua ialah peningkatan jalan hotmix ruas Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Poang, dengan nilai kontrak Rp20,208 miliar. Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 154 hari kalender berdasarkan kontrak tertanggal 31 Juli 2025. Pembayaran yang tercatat mencapai Rp4,04 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai kontrak. Namun, realisasi fisik per 31 Oktober 2025 baru mencapai 11,08 persen, sedangkan target pada minggu ke-14 sebesar 37,66 persen. Dengan demikian, terdapat selisih 26,58 poin persentase antara realisasi dan target pekerjaan.
Adapun proyek ketiga adalah perbaikan geometrik ruas jalan Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Indari, dengan nilai kontrak Rp16,60 miliar. Berdasarkan kontrak tertanggal 10 April 2025, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 240 hari kalender hingga 5 Desember 2025. Dalam data yang disampaikan FORMAHSEL, pembayaran proyek ini mencapai Rp10,37 miliar atau sekitar 62,50 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, realisasi fisik per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar 63,43 persen, masih di bawah target 90,11 persen pada minggu ke-30. Selisih antara realisasi dan target tersebut mencapai 26,68 poin persentase. Secara keseluruhan, nilai kontrak ketiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp57,05 miliar.
FORMAHSEL menilai ketertinggalan progres fisik pada ketiga proyek itu perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurut mereka, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada laporan kemajuan pekerjaan, tetapi juga harus mencakup proses tender, penetapan pemenang, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, serta dasar pencairan anggaran.
Dugaan pengaturan tender yang disampaikan FORMAHSEL juga perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan keterangan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur atau indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Alfian mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, serta direktur utama PT MCK guna meminta keterangan mengenai pelaksanaan ketiga proyek tersebut. Ia juga meminta lembaga antirasuah menelusuri kemungkinan penyimpangan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Menurut FORMAHSEL, anggaran pembangunan jalan semestinya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dinilai penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Alfian menyatakan pihaknya akan terus mengawal dugaan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. FORMAHSEL berharap KPK menindaklanjuti laporan dan tuntutan mereka melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, serta berbasis bukti. Hingga dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum, belum dapat disimpulkan bahwa M. Idham Pora maupun pihak PT MCK melakukan tindak pidana korupsi. Data progres dan pembayaran yang disampaikan FORMAHSEL juga masih perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, laporan pelaksanaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam aksinya, FORMAHSEL menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mengusut dugaan penyimpangan pada ketiga proyek jalan, memanggil dan memeriksa pihak terkait, menelusuri dugaan pengaturan tender, serta memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. (xel)

Tinggalkan Balasan