PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Keberpihakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur patut diragukan. Sejauh ini sikap DLH tak jelas, apakah berpihak ke warganya atau ke PT Feni, perusahaan industri pengolahan nikel yang baru-baru ini mencemari kali Kukuba dan Teluk Buli. Bungkamnya DLH Halmahera Timur disaat warga kehilangan sumber penghidupan, akibat kali Kukuba dan Teluk Buli tercemar, setidaknya bisa dijadikan rujukan publik untuk berpersepsi. Tak hanya DLH , DPRD Halmahera Timur juga demikian.

Ada pertanyaan yang patut diajukan kepada DPRD, seberapa kuat pengawasan terhadap perusahaan besar jika persoalan yang menyangkut kepentingan publik justru berlarut-larut tanpa kejelasan. Sorotan terhadap aktivitas PT Feni dan dugaan dampaknya terhadap lingkungan bukan perkara kecil. Ketika masyarakat menyampaikan keluhan, ketika organisasi masyarakat sipil ikut bersuara, dan ketika persoalan lingkungan menjadi perhatian publik, DPRD semestinya hadir menggunakan kewenangan pengawasannya.

DPRD bukan lembaga yang seharusnya hanya menunggu laporan. Fungsi pengawasan melekat pada institusi tersebut. Jika ada persoalan yang dianggap perlu diklarifikasi, pemanggilan pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi teknis merupakan bagian dari upaya mencari fakta dan memastikan kepentingan masyarakat terlindungi. Karena itu, publik berhak bertanya, mengapa harus menunggu persoalan membesar sebelum DPRD bertindak.

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa DPRD takut kepada perusahaan. Tetapi sikap diam atau lambannya tindakan dapat menciptakan persepsi seolah-olah perusahaan memiliki posisi yang terlalu kuat di hadapan lembaga pengawas. Jika PT Feni merasa seluruh aktivitasnya telah sesuai dengan aturan, maka forum DPRD justru dapat menjadi ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan kepatuhan tersebut secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat persoalan, DPRD mempunyai kewajiban memastikan ada tindak lanjut dari pemerintah dan instansi terkait.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini, melainkan transparansi. DPRD perlu membuka apa yang sudah dilakukan, siapa yang telah dimintai keterangan, apa hasil pemeriksaan yang tersedia, serta langkah apa yang akan ditempuh berikutnya. Jangan sampai publik hanya mendapatkan pernyataan, sementara substansi persoalan tidak pernah dibuka secara terang.

Perusahaan boleh besar, investasi boleh penting, pendapatan daerah tentu dibutuhkan, tetapi semua itu tidak boleh membuat fungsi pengawasan menjadi kecil. Justru semakin besar sebuah perusahaan beroperasi di tengah masyarakat, semakin penting pula pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka DPRD tidak perlu takut kepada siapa pun. Panggil jika memang perlu. Periksa jika ada yang harus diperiksa. Buka hasilnya kepada publik.

Sebab kewibawaan DPRD tidak ditentukan oleh seberapa keras ia berbicara kepada rakyat, tetapi oleh keberaniannya memastikan bahwa setiap kepentingan termasuk kepentingan perusahaan besar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat. Kalau Anda mau, saya bisa buatkan versi lebih pedas, bergaya editorial media lokal, dengan pembuka yang lebih menggigit dan penutup yang lebih menghantam. (*)