Oleh: Ekklesia Hulahi
_____________
KEMAH Karya Pemuda GMIH dapat dimaknai lebih dari sekadar agenda organisasi dan persekutuan. Nilai tersebut tidak seharusnya berhenti selama kegiatan berlangsung. Kemah perlu menjadi ruang belajar untuk memahami kehidupan masyarakat dan persoalan daerah. Halmahera Timur sedang mengalami perubahan besar akibat perkembangan industri pertambangan. Perubahan tersebut membawa peluang ekonomi, tetapi juga menimbulkan tantangan bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Pemuda perlu membaca perubahan itu secara kritis agar tidak hanya menjadi penonton pembangunan. Kemah Karya dapat menjadi ruang pendidikan sosial. Pemuda tidak hanya diajak melihat apa yang terjadi, tetapi juga memahami mengapa hal itu terjadi dan siapa yang terdampak. Dengan demikian, kemah membentuk kesadaran yang menghubungkan iman dengan realitas.
Halmahera Timur: Kekayaan Alam Menjadi Mesin Ekonomi
Ketika melihat kondisi Halmahera Timur sedang mengalami perubahan besar akibat perkembangan industri pertambangan, kita melihat kabupaten ini memiliki kekayaan sumber daya mineral, terutama nikel, yang dalam beberapa tahun terakhir semakin penting bagi struktur perekonomian daerah. Sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi sekitar 43,10 persen terhadap PDRB Halmahera Timur pada 2024. Nilai PDRB atas dasar harga berlaku sektor pertambangan dan penggalian mencapai sekitar Rp2,29 triliun, sementara total PDRB daerah berada pada kisaran Rp5,40 triliun (Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Timur, 2025). Pada 2025, produksi nikel Halmahera Timur tercatat sekitar 11,58 juta ton dari total produksi nikel Maluku Utara sebesar 31,03 juta ton (Pemerintah Provinsi Maluku Utara, 2026).
Angka ini memperlihatkan bahwa pertambangan bukan lagi sekadar aktivitas ekonomi tambahan. Pertambangan telah menjadi salah satu mesin utama perekonomian Halmahera Timur. Pertumbuhan ekonomi daerah bahkan mencapai 26,56 persen pada 2023, yang salah satunya didorong oleh pertumbuhan sektor pertambangan dan penggalian. Namun pada 2024, pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 3,64 persen (Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Timur, 2025). Fakta tersebut memperlihatkan bagaimana kuatnya pengaruh aktivitas pertambangan terhadap dinamika ekonomi daerah. Akan tetapi, angka pertumbuhan tersebut sekaligus mengundang pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh pertambangan secara otomatis berarti meningkatnya kesejahteraan masyarakat?
Pertanyaan ini membawa kita pada konsep resource curse atau kutukan sumber daya alam. Sachs dan Warner (2001) mengatakan bahwa kelimpahan sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan pembangunan. Kekayaan sumber daya dapat menjadi peluang ekonomi, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat melahirkan ketergantungan, persoalan distribusi, lemahnya institusi, dan kerentanan ekonomi. Hubungan antara sumber daya alam dan pembangunan sangat dipengaruhi oleh kualitas institusi, tata kelola, serta kemampuan negara mengelola keuntungan ekonomi dari sumber daya secara produktif dan adil (Arezki et al., 2021).
Teori tersebut tidak berarti bahwa pertambangan harus selalu dipandang sebagai kutukan. Sebaliknya, teori tersebut membantu kita melihat bahwa kekayaan mineral hanya akan menjadi modal pembangunan apabila dikelola dengan tata kelola yang baik. Pertambangan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, memperluas aktivitas ekonomi, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, manfaat tersebut baru dapat disebut sebagai pembangunan apabila mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. Jika pertumbuhan ekonomi berjalan bersamaan dengan kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimpangan manfaat, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat, maka pembangunan tersebut perlu dipertanyakan.
Kemudian bicara tentang Pembangunan Jalan Trans-Halmahera. Jalan ini memang dirancang untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung aktivitas ekonomi. Namun, sebagian koridornya berada di kawasan yang berkembang sebagai pusat pertambangan dan industri nikel. Karena itu, muncul pertanyaan dari Pemuda dalam diskusi Kemah Karya yakni Jalan Trans-Halmahera untuk siapa? Jalan publik seharusnya tidak hanya memperlancar mobilitas investasi dan hasil tambang, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pasar, dan pusat-pusat ekonomi.
Ukuran keberhasilan jalan tidak cukup dilihat dari panjang jalan atau meningkatnya investasi, tetapi dari siapa yang memperoleh manfaatnya. Jika jalan lebih banyak memudahkan arus komoditas tambang sementara masyarakat lokal masih menghadapi keterbatasan akses dan peluang ekonomi, maka pembangunan menghadapi persoalan keadilan distribusi. Dalam perspektif environmental justice, infrastruktur harus membagi manfaat dan beban pembangunan secara adil. Karena itu, Trans-Halmahera tidak boleh hanya menjadi jalan yang membawa nikel keluar dari Halmahera, tetapi juga harus menjadi jalan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat Halmahera.
Tanah Adat, Masyarakat, dan Persoalan Keadilan
Tanah bagi masyarakat lokal bukan hanya aset ekonomi. Tanah dapat menjadi ruang hidup, sumber pangan, identitas, sejarah, serta bagian dari hubungan sosial dan budaya. Karena itu, ketika aktivitas pertambangan masuk ke suatu wilayah, persoalannya tidak hanya mengenai perizinan dan investasi, tetapi juga mengenai hak, pengakuan, partisipasi, dan martabat masyarakat. Teori environmental justice dari Schlosberg (2007) membantu membaca persoalan tersebut melalui tiga dimensi penting, yakni distribusi, pengakuan, dan partisipasi. Keadilan tidak hanya berarti membagi manfaat pembangunan secara merata, tetapi juga memastikan bahwa kelompok masyarakat yang terdampak diakui keberadaan, identitas, hak, dan pengetahuannya serta dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan.
Persoalan tersebut menjadi relevan dengan sejumlah konflik masyarakat dan perusahaan tambang di Halmahera Timur. Misalnya pada April 2025, Amnesty International Indonesia melaporkan adanya aksi masyarakat Wayamli dan Yawanli terkait aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS). Amnesty menyebut adanya persoalan konsultasi, akses terhadap air, mata pencaharian, serta tindakan aparat terhadap demonstran. Laporan tersebut merupakan laporan organisasi masyarakat sipil dan perlu ditempatkan sebagai sumber advokasi, bukan sebagai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Terlepas dari bagaimana setiap konflik tersebut diselesaikan secara hukum, keberadaan konflik menunjukan pentingnya tata kelola yang memastikan masyarakat tidak sekadar menjadi objek pembangunan. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, memberikan persetujuan atau keberatan sesuai kerangka hukum. Inilah yang disebut prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Yaitu persetujuan yang bebas dari paksaan, diberikan jauh-jauh hari sebelum proyek berjalan , berdasarkan informasi lengkap, dan benar-benar dihormati. Tanpa FPIC, Pembangunan hanya akan melahirkan konflik baru. Karena itu pertanyaan mengenai pertambangan harus diperluas dari berapa banyak nikel yang dihasilkan menjadi berapa banyak keadilan yang dihasilkan.
Kemah Karya sebagai Titik Awal Gerakan Ekologis Pemuda
Kemah Karya dapat dikembangkan menjadi laboratorium sosial bagi Pemuda GMIH. Setelah kegiatan selesai, peserta tidak seharusnya hanya membawa pulang dokumentasi dan kenangan, tetapi juga membawa pertanyaan dan rencana tindakan. Gerakan tersebut dapat dimulai dari hal sederhana yakni membangun forum diskusi pemuda tentang pertambangan dan lingkungan, membuat kajian berbasis data mengenai kondisi Halmahera Timur, melakukan pendidikan ekologis di jemaat, mengembangkan kerja sama dengan perguruan tinggi, serta membuka ruang dialog dengan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Pemuda juga dapat membangun gerakan literasi tambang. Tujuannya bukan membangun kebencian terhadap industri, tetapi meningkatkan kemampuan masyarakat memahami konsekuensi ekonomi, sosial, hukum, dan ekologis dari aktivitas pertambangan. Selain itu, Pemuda GMIH dapat mendorong agenda church-based ecological movement yaitu gerakan ekologis berbasis komunitas gereja. Gereja dapat menjadi ruang pendidikan lingkungan, ruang dialog masyarakat, ruang pengumpulan pengetahuan lokal, dan ruang membangun solidaritas terhadap kelompok yang rentan terhadap dampak pembangunan. Dengan demikian, Kemah Karya tidak berhenti sebagai program tahunan. Ia dapat berkembang menjadi proses kaderisasi ekologis yang melahirkan pemuda kritis, berpengetahuan, berintegritas, dan memiliki keberanian moral.
Refleksi Akhir: Tenda Dibongkar dan Karya Dimulai
Pada akhirnya, refleksi tentang Kemah Karya Pemuda GMIH di Halmahera Timur membawa kita pada sebuah pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apa yang akan kita lakukan setelah kembali dari kemah? Jika kemah hanya dipahami sebagai kegiatan, maka semuanya berakhir ketika tenda dibongkar. Namun, jika kemah dipahami sebagai proses pembentukan kesadaran, maka pembongkaran tenda justru menjadi awal dari perjalanan baru. Halmahera Timur sedang berada di persimpangan. Di satu sisi, pertambangan memberikan kontribusi ekonomi yang besar. Di sisi lain, ketergantungan ekonomi terhadap sumber daya alam, tekanan ekologis, dan konflik sosial memperlihatkan bahwa pembangunan membutuhkan tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan. Dari data ekonomi terlihat pentingnya sektor pertambangan, dan di saat yang sama terdapat perlunya perhatian serius terhadap dampak sosial dan ekologis.
Dalam situasi seperti itu, Pemuda GMIH tidak cukup hanya menjadi generasi yang menyaksikan perubahan. Mereka harus menjadi generasi yang mampu membaca perubahan, mengkritisinya, dan mengarahkannya agar tetap berpihak pada kehidupan. Kemah Karya dengan demikian bukanlah akhir. Ia adalah ruang untuk belajar bahwa iman harus memiliki keberanian untuk hadir di tengah realitas. Dan kekayaan alam harus dikelola dengan keadilan, pembangunan harus menjaga keberlanjutan karena tanah, sungai, hutan, laut, dan manusia tidak dapat dipisahkan.
Pemuda GMIH perlu membawa semangat karya keluar dari tenda dan memasukkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Sebab, karya yang sesungguhnya bukan hanya membangun sesuatu untuk hari ini, tetapi menjaga agar generasi berikutnya masih memiliki tanah untuk berpijak, sungai untuk mengalir, laut untuk memberi kehidupan, dan ruang sosial yang adil untuk bertumbuh. Tenda boleh dibongkar, tetapi jika pulang dan tetap bungkam, maka kita bukan peserta kemah karya. Melainkan kita hanyalah wisatawan Rohani di atas tanah yang sedang terluka. (*)

Tinggalkan Balasan