Tivanusantara – Belum lama lepas dari pusaran perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), nama Kristian Wuisan alias Kyan kini kembali muncul dalam sorotan. Eks terpidana kasus korupsi yang pernah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut-sebut terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Hal ini memunculkan pertanyaan baru, apakah figur lama dalam skandal suap Maluku Utara kini kembali bermain dalam proyek pemerintah daerah?
Nama Kyan muncul Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (9/7).
Dalam aksinya, FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI menelusuri dugaan keterlibatan Kyan dalam sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 hingga 2026 di Halmahera Utara. Desakan itu bukan tanpa alasan. Bagi FAKI, kemunculan kembali nama Kyan dalam pusaran proyek pemerintah patut menjadi perhatian serius, mengingat yang bersangkutan bukan sosok baru dalam perkara korupsi di Maluku Utara.
Kyan sebelumnya terseret dalam perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus yang ditangani KPK. Dalam perkara itu, Kyan terbukti terlibat dan kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Karena itu, FAKI menilai munculnya kembali nama Kyan dalam dugaan proyek-proyek pemerintah di Halut tidak bisa dipandang sebagai hal biasa.
Koordinator aksi FAKI, Mansur A. Dom, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu melihat kemunculan nama Kyan bukan semata sebagai isu rekanan proyek, melainkan sebagai sinyal perlunya penelusuran terhadap kemungkinan berulangnya pola lama: kedekatan dengan kekuasaan, penguasaan proyek melalui perusahaan tertentu, hingga dugaan konflik kepentingan di balik pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Dalam orasinya, FAKI menyebut sedikitnya ada beberapa paket pekerjaan yang patut ditelusuri karena diduga terkait dengan Kyan. Untuk tahun anggaran 2025, nama Kyan disebut terkait dengan PT Birinoa Perkasa yang mengerjakan proyek peningkatan struktur jalan dalam Kota Tobelo dan peningkatan struktur jalan di Kecamatan Tobelo Tengah. Selain itu, Kyan juga disebut terkait dengan CV Sumi Karya Mandiri yang mengerjakan proyek rehabilitasi dan penambahan ruang puskesmas.
Tak hanya pada proyek tahun 2025, FAKI juga mengaitkan nama Kyan dengan sejumlah pekerjaan tahun 2026, di antaranya proyek peningkatan struktur Jalan Desa Wari Ino dan peningkatan struktur Jalan Baru Madoto. FAKI menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan atau dikerjakan oleh pihak yang berkaitan dengan Kyan.
Bagi FAKI, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya soal siapa mengerjakan proyek, tetapi siapa yang sesungguhnya berada di belakang penguasaan paket-paket pekerjaan tersebut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan menelusuri lebih jauh dokumen pengadaan, relasi antarperusahaan, pihak yang mengendalikan pekerjaan, hingga kemungkinan adanya akses khusus yang membuat figur tertentu tetap bisa masuk dalam pusaran proyek pemerintah meski pernah tersangkut perkara korupsi.
FAKI menilai, kemunculan kembali nama mantan terpidana korupsi dalam proyek pemerintah harus menjadi alarm bagi penegak hukum dan pemerintah daerah. Di tengah tuntutan tata kelola anggaran yang bersih, munculnya figur lama dalam orbit proyek publik berpotensi memperkuat kecurigaan bahwa pola lama belum sepenuhnya putus.
Atas dasar itu, FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Kristian Wuisan alias Kyan serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam sejumlah proyek yang kini disorot di Halmahera Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kristian Wuisan alias Kyan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan FAKI. (ask)

Tinggalkan Balasan