Tivanusantara – Pernyataan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan daerah dinilai selaras dengan temuan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas laporan keuangan tahun 2025.

Kedatangan Nurjaya ke kantor BPK pada Rabu (22/4) disebut bukan tanpa dasar. Ia menegaskan, ada sejumlah persoalan lama yang perlu dibuka ke publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

“Saya hanya menginginkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan hasil uji petik BPK pada Sekretariat DPRD Kota Ternate, yang menemukan realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan standar harga satuan (SHS). Temuan ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan, khususnya pada penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Lebih jauh, indikasi serupa tidak hanya terjadi di lingkup Sekretariat DPRD. BPK juga menemukan pola yang sama pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Dinas Koperasi dan UKM. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan anggaran yang bermasalah dan berulang.

Nurjaya bahkan menyebut persoalan yang ia angkat merupakan “mainan lama” yang selama ini belum tersentuh secara terbuka. Ia ingin masyarakat mengetahui secara jelas praktik pengelolaan anggaran di internal DPRD maupun OPD lainnya.

“Supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Ia juga menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi atas langkah yang diambil, termasuk tekanan dari internal DPRD. Bahkan, ia mengaku sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan di ruang paripurna.

“Saya siap apa pun konsekuensinya. Kalau sampai terburuk, saya siap,” tegasnya.

Sikap tersebut dinilai semakin menegaskan urgensi audit menyeluruh oleh BPK, mengingat adanya kesesuaian antara laporan yang disampaikan dengan temuan awal lembaga auditor negara tersebut. Situasi ini membuka peluang pengungkapan lebih luas terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, terutama pada pos belanja perjalanan dinas yang rawan disalahgunakan. (ask)