Tivanusantara – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta tidak tebang pilih saat menindak perusahaan tambang di Maluku Utara yang diketahui melanggar aturan. Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA), sejauh ini diduga menggarap hutan lindung.

Sayangnya, pemerintah, termasuk Satgas PKH terkesan tutup mata. Karena tidak ditindak, PT NKA yang diketahui anak perusahaan dari PT Antam Tbk tersebut hingga kini begitu leluasa beroperasi di hutan lindung. Dugaan PT NKA yang beroperasi di hutan lindung ini sudah diketahui publik luas. Pihak PT NKA tampak masa bodoh meski menggarap hutan lindung. Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, PT NKA ugal-ugalan saat beroperasi di hutan lindung, karena diketahui diback up oknum pejabat. Selain diback up, pihak PT NKA merasa kuat karena masih dalam lingkup perusahaan milik negara.

“Kami minta ke Satgas PKH supaya bertindak adil. Jangan tebang pilih. Sekalipun PT NKA itu milik BUMN, tetap harus ditindak. Kalau perusahaan tambang swasta lain lihat negara tidak berlaku adil, maka akan muncul kecemburuan, akibat tingkah negara yang tidak berlaku adil,” ujar Direktur LSM Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara, Maruf Majid, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, dua perusahaan Bijih Besi yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diduga melanggar sejumlah aturan. Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah Akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, sedikitnya enam desa di Taliabu terkena dampak. Enam yang desa terdampak adalah Desa Todoli, Desa Tolong, Desa Padang, Desa Ufung, Desa Natang Kuning dan Desa Beringin.

Adidayah Tangguh dan PT Bintani Megah Indah diduga melakukan pencemaran lingkungan secara brutal. Limbah produksi perusahaan dibiarkan tanpa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, Masyarakat di enam desa di Taliabu itu terkena dampak buruk. Tidak hanya itu, dua perusahaan ini juga diduga tidak melakukan ganti tugi lahan dan tanaman, setelah dilakukan penyerobotan secara sepihak.

Warga di enam desa tersebut kabarnya sudah menyampaikan ke pihak perusahaan supaya bertanggungjawab setelah melakukan pelanggaran, tapi tidak digubris. Petinggi dua perusahaan ini bahkan menyepelekan aspirasi dari Masyarakat setempat dan sengaja melakukan pembiaran. Tak terima dengan sikap keras perusahaan, warga enam desa di Taliabu ini akhirnya bertolak ke Jakarta dan mengadukan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pada Rabu (1/4/2026), warga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah anggota DPD RI yang dihadiri pula utusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.

Hidayatullah Sjah, anggota DPD RI dari Maluku Utara yang juga Sultan Ternate, ikut dalam RDP itu. Pada kesempatan itu, dengan tegas ia meminta ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM agar mengambil sikap tegas berupa sanksi ke dua perusahaan nakal tersebut. RDP itu menghasilkan beberapa poin. Pertama: Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan langsung atas kepatuhan lingkungan. Kedua: Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.

Ketiga: Keberadaan PT Adidaya Tangguh selama 12 tahun, secara normative tidak memiliki izin yang lengkap dari Kementerian. Hal ini menunjukan perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga DPD mendesak agar aktivitas PT Adidaya Tangguh dihentikan. Keempat: PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah diindikasi melakukan pelanggaran atau ketidakpatuhan antara lain terkait dengan pemenuhan teknis terkait dengan persetujuan lingkungan, pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, pemenuhan baku mutu air, pemenuhan baku mutu udara, pengelolaan tailing/limbah B3, kualitas badan air Sungai Fango. Sehingga anggota DPD mendesak agar dilakukan penegakan hukum.

Kelima: DPD RI akan berpatisipasi aktif dalam memastikan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan pengaduan masyarakat. Keenam: DPD RI mengupayakan menjadi fasilitator dalam persoalan penyelesaian pengaduan Masyarakat dan menjadi representasi atas kepentingan Masyarakat di daerah.

Beberapa hari lalu,   Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan perintah keras, cabut dan bersihkan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah, terutama yang nekat beroperasi di kawasan hutan lindung. Instruksi tegas itu ditujukan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyusul laporan adanya ratusan izin tambang tanpa izin yang merambah kawasan hutan.

“Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas di hutan lindung. Evaluasi, kalau enggak jelas cabut semua,” tegas Prabowo dalam taklimat kepada jajaran kementerian/lembaga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4).

Presiden bahkan memberi tenggat hanya satu minggu. Tak ada kompromi. “Kita cabut semua IUP yang enggak beres,” tandasnya. Namun di balik perintah keras itu, fakta di lapangan justru lebih mencengangkan. Di Maluku Utara, praktik tambang bermasalah diduga sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara membongkar adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.

Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan, di antaranya PT Mineral Trobos (Halmahera Tengah), PT Wanatiara Persada, PT Rimba Kurnia Alam, PT Indonesia Mas Mulia (Pulau Obi), PT Weda Bay Nickel (WBN). Dugaan pelanggaran yang mencuat pun bukan perkara sepele, aktivitas penambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Artinya, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori ilegal dan merusak kawasan hutan yang seharusnya dilindungi negara. (xel)