Oleh: Jumaidin Latua
Ketua LPK-GPI Malut
________________
PERNIKAHAN dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua individu dalam ikatan legal, melainkan sebuah perjanjian kokoh (mitsaqan ghalizha) yang mengandung dimensi spiritual, sosial, dan moral. Tujuan utamanya tidak berhenti pada kebahagiaan sesaat, tetapi membangun kehidupan yang sakinah, dipenuhi mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Namun, sebagaimana perjalanan hidup lainnya, pernikahan tidak terlepas dari dinamika. Ia bergerak melalui fase-fase yang, jika tidak dipahami dengan baik, dapat menjadi titik rapuh dalam hubungan.
Realitas ini tercermin dalam data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026. Perceraian di Indonesia masih didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran, dengan jumlah mencapai 282.326 kasus. Angka ini jauh melampaui penyebab lain seperti faktor ekonomi (105.727 kasus), meninggalkan salah satu pihak (31.029 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (7.138 kasus), hingga sebab-sebab lain seperti judi, mabuk, dan poligami yang jumlahnya relatif lebih kecil. Data ini menunjukkan bahwa akar persoalan utama dalam perceraian bukan semata kondisi eksternal, melainkan kegagalan dalam mengelola konflik internal rumah tangga.
Fase pertama sering kali dikenal sebagai fase bulan madu. Pada tahap ini, relasi dipenuhi dengan kehangatan emosional. Perbedaan karakter justru terasa menyenangkan, bahkan dianggap sebagai pelengkap. Dalam kondisi ini, pasangan cenderung melihat satu sama lain secara ideal. Namun, fase ini pada dasarnya hanyalah pintu awal bukan gambaran utuh dari realitas pernikahan.
Seiring waktu, pasangan akan memasuki fase realita. Di sinilah ekspektasi bertemu dengan kenyataan. Sifat asli yang sebelumnya tersembunyi mulai tampak, dan perbedaan yang dahulu dianggap indah dapat berubah menjadi sumber gesekan. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, fase ini menuntut penerapan prinsip mu’āsyarah bil ma’ruf, yaitu kewajiban untuk saling memperlakukan dengan baik, penuh penghormatan, dan kesadaran akan hak serta kewajiban masing-masing.
Ketika perbedaan tidak lagi dikelola dengan bijak, pasangan dapat terjebak dalam fase konflik dan jarak emosional. Pertengkaran yang awalnya sporadis bisa berkembang menjadi pola yang berulang. Pada titik tertentu, konflik tidak lagi diselesaikan, melainkan dihindari—ditandai dengan diam, menjauh, dan hilangnya komunikasi yang sehat. Dalam konteks inilah data BPS menemukan relevansinya: tingginya angka perceraian akibat pertengkaran menunjukkan bahwa banyak pasangan berhenti pada fase ini tanpa berhasil melampauinya. Dalam hukum keluarga Islam, kondisi tersebut dikenal sebagai syiqāq, yaitu perselisihan berkepanjangan yang berpotensi merusak keutuhan rumah tangga. Islam tidak membiarkan kondisi ini berlarut, melainkan menawarkan mekanisme penyelesaian melalui dialog (musyawarah) dan mediasi oleh pihak ketiga (hakam) yang adil dan bijaksana.
Namun demikian, tidak semua konflik berujung pada perpisahan. Pasangan yang mampu bertahan akan memasuki fase penerimaan. Pada tahap ini, terjadi transformasi cara pandang: dari menuntut pasangan menjadi sempurna, menuju kesadaran bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan. Penerimaan ini bukan bentuk kompromi terhadap hal-hal yang prinsipil, melainkan wujud kedewasaan emosional. Nilai sabr (kesabaran) dan kemampuan mengelola ego menjadi fondasi penting dalam fase ini.
Dari penerimaan, hubungan berkembang ke fase kerja sama. Suami dan istri tidak lagi berdiri sebagai dua individu yang saling berhadapan, melainkan sebagai satu tim yang memiliki tujuan bersama. Mereka berbagi peran, saling menguatkan, dan menghadapi tantangan hidup secara kolektif. Prinsip ta’āwun ‘ala al-birr wa al-taqwa menjadi landasan etis yang memperkuat relasi ini. Pada fase ini, pernikahan tidak lagi hanya tentang “kita merasa bahagia”, tetapi juga tentang “kita membangun sesuatu bersama.”
Puncaknya adalah fase cinta yang matang. Cinta tidak lagi bersifat meledak-ledak atau bergantung pada suasana hati, tetapi hadir dalam bentuk ketenangan yang stabil. Relasi dipenuhi rasa saling memahami, menghormati, dan menerima. Inilah kondisi yang paling mendekati konsep sakinah dalam Islam ketenangan yang lahir dari kedewasaan, komitmen, dan kesadaran akan amanah pernikahan.
Pada akhirnya, memahami fase-fase pernikahan bukanlah upaya untuk mengkotak-kotakkan hubungan, melainkan sebagai panduan agar pasangan tidak panik ketika menghadapi ujian. Data BPS Februari 2026 telah memberikan gambaran nyata bahwa konflik yang tidak dikelola dengan baik menjadi penyebab utama runtuhnya rumah tangga. Oleh karena itu, pendekatan hukum keluarga Islam yang menekankan dialog, keadilan, kesabaran, serta penyelesaian konflik secara bijak menjadi semakin relevan.
Dengan pemahaman tersebut, pernikahan tidak sekadar dipertahankan, tetapi dirawat sebagai amanah yang bernilai ibadah sebuah perjalanan panjang yang menuntut ilmu, kesadaran, dan komitmen yang terus diperbarui. (*)

Tinggalkan Balasan