PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena terafiliasi dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang memperoleh pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dana yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham. “Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Menurut Taufik, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Taufik menjelaskan, DSP merupakan dana cadangan pemerintah yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat bencana. Pencairannya bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria pertama ialah adanya penetapan status keadaan darurat. Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana yang berdampak dan ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dana tersebut telah digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia, antara lain kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera. Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia melalui rencana kerja kolaboratif (RKK). Mekanisme penunjukan langsung tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pengadaan ketika terjadi keadaan darurat bencana, termasuk dengan menggunakan DSP sebagai sumber anggaran pendukung.

Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam pelaksanaan pengadaan tersebut. KPK membagi penanganan perkara ini ke dalam dua klaster. Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang masuk klaster kedua. (xel)