PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tahun 2019-2024 senilai Rp139 miliar lebih.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Maluku Utara mengusut tuntas perkara tersebut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Salah satu orator aksi, Ajis Abubakar, menyoroti besarnya tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara, terutama pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah pusat menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi.

Menurut dia, besaran tunjangan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengungkap kemungkinan penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pembayaran. Berdasarkan dokumen kebijakan terkait tunjangan DPRD, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp25 juta untuk setiap anggota DPRD.

Selain itu, terdapat tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per orang per bulan. Pimpinan DPRD juga disebut menerima dana operasional hingga Rp201,6 juta per bulan. Dengan besaran tersebut, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD mencapai Rp45 juta per bulan, sedangkan Ketua DPRD mencapai Rp50 juta per bulan. Nilai itu belum termasuk gaji pokok dan fasilitas lainnya. Besaran tunjangan tersebut menjadi salah satu sorotan FPAKI. Massa meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar penetapan tunjangan, mekanisme penganggaran, realisasi pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dalam tuntutannya, FPAKI meminta Kejati Maluku Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup. Keempat nama yang disebut massa adalah Abubakar Abdullah, yang disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Julkifli Bian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Erfa Konoras sebagai bendahara; serta mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud.

FPAKI menilai peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pembayaran tunjangan perlu diperiksa secara mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Massa juga meminta penyidik menelusuri dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, dokumen pelaksanaan anggaran, bukti pencairan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan tersebut.

FPAKI menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka meminta penyidik tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Selain mendesak penuntasan perkara, massa meminta Kejati Maluku Utara memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa dan hasil penelusuran penggunaan anggaran tunjangan DPRD. Menurut FPAKI, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (xel)