Tivanusantara – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan transformasi ekosistem media digital. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta, kejelasan sumber informasi, serta kepentingan publik. Hal tersebut disampaikan Fifi saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Fifi, karya jurnalistik dihasilkan melalui proses profesional yang melibatkan pertimbangan editorial, tenaga kerja, serta investasi sumber daya. Karena itu, karya tersebut perlu mendapatkan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan yang layak. “Platform digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Karya jurnalistik kini dapat ditemukan, dibagikan, dikutip, dikompilasi, dan disebarluaskan kembali dalam hitungan detik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, distribusi lintas platform memungkinkan informasi menjangkau audiens yang lebih luas. Namun, di sisi lain, muncul persoalan mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap pihak yang memproduksi konten tersebut. Untuk mengatasi tantangan itu, Fifi menekankan pentingnya atribusi atau pencantuman sumber yang jelas, mekanisme lisensi yang transparan, serta iktikad baik di antara seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan dan mengurangi potensi sengketa dalam pemanfaatan konten digital. Di Indonesia, dukungan terhadap jurnalisme berkualitas juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Fifi menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan memastikan karya jurnalistik dihormati dan kepemilikannya dihargai secara adil dan transparan. Sementara itu, perlindungan hak cipta memiliki peran tersendiri dalam memberikan penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik. Ia menegaskan, kedua instrumen tersebut saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda dalam kerangka hukum Indonesia.
Lebih lanjut, Fifi menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta perlu diterapkan secara seimbang dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi dan kepentingan publik.
Ia juga mendorong penguatan dialog serta pertukaran pengalaman antarnegara untuk menghadapi tantangan digital yang semakin melintasi batas wilayah. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pers, perusahaan media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan. “Perlindungan karya jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat, sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi yang andal, beragam, dan berkualitas,” pungkas Fifi. (rii)

Tinggalkan Balasan