Tivanusantara – Polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 kini bergulir ke DPR RI. Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran, dua partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran justru menawarkan langkah berbeda.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri persoalan tersebut. Sementara Partai Golkar menilai DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna meminta penjelasan terkait proses pencalonan pada Pilpres 2024. Perbedaan sikap ini mencuat setelah pertimbangan hukum dalam putusan MK menyebutkan bahwa mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo atau yang akrab disapa Edo, menilai pertimbangan MK tersebut perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Menurut dia, penghormatan terhadap putusan MK tidak berarti DPR harus mengabaikan persoalan faktual yang masih perlu diklarifikasi. “Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Edo juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut. Namun, ia menekankan bahwa proses tindak lanjut harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi.
Jika dipandang perlu, DPR dapat mempertimbangkan pembentukan pansus untuk menelusuri sejumlah pertanyaan mendasar: apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan benar-benar tersedia, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta,” ujarnya. Edo menambahkan, pansus bukanlah lembaga untuk menghakimi pihak tertentu atau mengambil alih kewenangan lembaga lain. Fokusnya, menurut dia, harus pada klarifikasi dan pengumpulan fakta.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket belum diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Doli berpandangan, langkah awal yang dapat dilakukan DPR adalah meminta penjelasan langsung dari penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, mengenai proses pencalonan Gibran pada 2024. “Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin,” kata Doli.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu perlu menjelaskan proses pemeriksaan persyaratan calon ketika pendaftaran berlangsung, termasuk prosedur yang digunakan untuk memastikan pemenuhan ketentuan pendidikan. Dengan demikian, DPR dapat meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi dari lembaga yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu tanpa harus terlebih dahulu membentuk pansus.
Perbedaan pendekatan kedua politikus itu juga menyentuh wacana pemakzulan wakil presiden. Doli menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah politik yang membutuhkan kesepakatan dan konsensus partai-partai di DPR. “Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR,” ujarnya.
Secara konstitusional, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Mekanisme tersebut tidak serta-merta berjalan hanya karena muncul polemik atau perbedaan penilaian atas suatu dokumen. Prosesnya melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Karena itu, wacana pembentukan pansus, pemanggilan penyelenggara pemilu, maupun pemakzulan perlu dibedakan sebagai langkah yang memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi hukum berbeda. Sikap berbeda tersebut menarik perhatian karena PKB dan Golkar sama-sama berada dalam barisan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. PKB dipimpin Muhaimin Iskandar, yang sebelumnya menjadi rival pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sebelum bergabung dengan pemerintahan. Sejumlah kader PKB juga mendapat posisi di kabinet.
Sementara itu, Golkar merupakan salah satu partai yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Partai tersebut dipimpin Bahlil Lahadalia, yang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebelum kemudian menduduki jabatan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Perbedaan pandangan PKB dan Golkar kini menempatkan DPR pada pilihan tindak lanjut: memperluas penelusuran melalui pansus atau memulai dengan meminta klarifikasi dari penyelenggara pemilu.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini bergantung pada apa yang dapat dibuktikan melalui dokumen, prosedur verifikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Putusan MK, fungsi pengawasan DPR, dan mekanisme konstitusional pemberhentian pejabat negara memiliki ruang lingkup masing-masing yang perlu dipahami secara cermat. (rii)

Tinggalkan Balasan