Tivanusantara – Dua perusahaan kakap di bidang pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, bertingkah semena-semena. Mereka adalah PT Feni, perusahaan industri pengolahan nikel dan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), salah satu perusahaan tambang.
PT Feni diketahui bertingkah buruk karena mengabaikan material sedimennya hingga membuat kali Kukuba dan Teluk Buli tercemar. Akibat tingkah buruk PT Feni itu, warga sekitar kehilangan sumber penghidupan. Sementara PT ANI diketahui sesukannya menggunakan jalan raya saat beraktivitas. Bahkan mobil jenis berat, termasuk truk juga leluasa melintasi jalan raya yang juga ramai dilintasi warga. Akibatnya pada beberapa hari lalu salah satu truk PT ANI menabrak salah satu pengendara motor hingga tewas.
Meski dua perusahaan ini sama-sama bertingkah semena-mena, DPRD Halmahera Timur hanya bisa memanggil PT ANI untuk dilakukan rapat dengar pendapat. PT Feni yang diduga melakukan pelanggaran yang tak kalah fatalnya, justru tidak bisa disentuh. Sebelumnya hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Timur yang turun melakukan pengecekan material sedimen, setelah itu tak ada lagi proses lanjut.
Direktur LSM Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara, Maruf Majid, mempertanyakan mengapa pemanggilan hanya diarahkan kepada PT ANI, sementara PT FENI belum terlihat mendapat perlakuan yang sama. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa DPRD perlu bersikap lebih terbuka dan memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dimintai penjelasan.
Pemanggilan perusahaan oleh DPRD pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif. Karena itu, masyarakat berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan tidak terkesan tebang pilih. “Kalau memang kedua perusahaan berkaitan dengan persoalan yang sedang dibahas, seharusnya DPRD memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Maruf berharap DPRD Halmahera Timur menjelaskan dasar pemanggilan PT ANI serta alasan PT FENI belum dipanggil, apabila memang terdapat persoalan yang juga berkaitan dengan perusahaan tersebut. Ia berharap berharap proses pengawasan DPRD berjalan objektif, transparan, dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Sementara Itu
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Yayan Samsul Komar, mengakui, perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak 2011 tersebut hingga kini belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Ia mengakui hal itu usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Halmahera Timur, Rabu (30/09/2026).
Rapat digelar menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan milik PT ANI yang menewaskan seorang warga. Dokumen Andalalin sendiri merupakan syarat utama dan kewajiban legal bagi perusahaan tambang yang aktivitas operasionalnya berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan umum. Aturan tersebut diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021.
Yayan menjelaskan, penyusunan dokumen Andalalin rencananya disinergikan melalui proses adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, proses tersebut masih tertahan karena perusahaan tengah menyelesaikan revisi studi kelayakan (Feasibility Study). “Kami akan siapkan semua itu,” ujar Yayan.
Selain masalah Andalalin, Yayan turut memberikan penjelasan mengenai penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan tambang PT ANI. Ia mengklaim, aspek K3 telah dikelola di bawah divisi Health, Safety, and Environment (HSE). Meski demikian, ia mengakui divisi tersebut serta jajaran manajemen KTT tergolong baru di perusahaan. “Untuk K3 kami punya ada melalui HSE tadi, dia juga baru bergabung bersamaan dengan saya,”tuturnya. (xel)

Tinggalkan Balasan