Tivanusantara – Dugaan praktik jual beli ijazah dan manipulasi data akademik di Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kieraha Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Front Bersama Anti Korupsi (FPAKI) Maluku Utara bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan skandal yang dinilai mencederai integritas dunia pendidikan tinggi.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Ternate, Senin (13/7). Massa menilai dugaan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi mengandung unsur tindak pidana karena berkaitan dengan dugaan penerbitan ijazah yang tidak melalui proses akademik sebagaimana mestinya.
Menurut FPAKI-GPM, modus yang diduga digunakan adalah mahasiswa hanya tercatat secara administratif tanpa mengikuti proses perkuliahan secara normal, namun tetap dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah.
Sorotan massa aksi mengarah kepada Bahtiar Mole, anggota DPRD Kota Ternate yang sebelumnya diketahui pernah menjabat pada bidang akademik di IAI As-Siddiq Kieraha Maluku Utara. Menurut FPAKI-GPM, posisi tersebut membuat Bahtiar diduga mengetahui secara langsung tata kelola administrasi akademik, pendataan mahasiswa, hingga proses penerbitan ijazah pada periode saat dugaan praktik jual beli ijazah terjadi.
FPAKI-GPM menilai pemeriksaan terhadap Bahtiar menjadi penting karena jabatan yang pernah diembannya berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi akademik dan penerbitan dokumen akademik. Atas dasar itu, massa mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil serta memeriksa Bahtiar untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara terang dugaan skandal tersebut.
Selain meminta pemeriksaan terhadap Bahtiar Mole, massa juga mendesak penyidik menelusuri seluruh dokumen akademik, data mahasiswa, proses penerbitan ijazah, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi.
Massa juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate mengambil langkah etik apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan Bahtiar sebagai anggota legislatif.
Dalam enam poin tuntutannya, FPAKI-GPM mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut tuntas dugaan jual beli ijazah dan manipulasi data akademik, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem akademik IAI As-Siddiq Kieraha, mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik tersebut, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat.
Koordinator aksi, Juslan Latif, menegaskan praktik jual beli ijazah, apabila terbukti, merupakan ancaman serius terhadap kredibilitas pendidikan tinggi dan dapat merugikan masyarakat.
“Praktik jual beli ijazah merupakan tindakan yang mencederai integritas akademik dan berpotensi merugikan masyarakat karena menghasilkan lulusan tanpa proses pendidikan yang semestinya,” tegas Juslan dalam orasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bahtiar Mole maupun pihak IAI As-Siddiq Kieraha Maluku Utara terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan FPAKI-GPM. (ask)

Tinggalkan Balasan