Tivanusantara – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, kembali menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Maluku Utara Tahun Anggaran 2019–2024 senilai Rp 139.277.205.930.
Front Bersama Anti Korupsi (FPAKI) Maluku Utara bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate menduga Abubakar yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara itu merupakan salah satu aktor penting dalam pengelolaan anggaran tersebut. Karena itu, kedua organisasi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil dan memeriksa kembali Abubakar Abdullah serta menetapkannya sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Koordinator aksi FPAKI-GPM, Juslan Latif, menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu, tetapi juga harus menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penyusunan, penganggaran, dan pencairan tunjangan DPRD.
“Abubakar Abdullah saat itu menjabat Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran. Karena itu, kami mendesak Kejati Maluku Utara memanggil kembali dan memeriksanya secara mendalam. Jika alat bukti sudah cukup, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Juslan dalam orasi di depan Kantor Kejati Malut, Senin (13/7).
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris DPRD memiliki peran strategis karena berkedudukan sebagai kepala perangkat daerah sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Muhammad Thabrani, sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretariat DPRD merupakan bagian dari perangkat daerah yang membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama gubernur dan DPRD.
Menurut Thabrani, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Sekretaris DPRD secara hukum berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.
“Karena Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah dan Sekwan merupakan kepala perangkat daerah tersebut, maka secara hukum Sekwan otomatis berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran,” jelasnya.
Sebagai Pengguna Anggaran, Sekwan memiliki kewenangan menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), termasuk komponen tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD sebelum dibahas dalam APBD.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp 25 juta bagi anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp 20 juta per orang setiap bulan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021.
Selain itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional sebesar Rp 201,6 juta per bulan. Besaran berbagai komponen anggaran tersebut menjadi perhatian publik karena sebagian dialokasikan pada masa pandemi Covid-19, ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi yang cukup berat.
Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada para penerima tunjangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengendalian keuangan daerah, termasuk Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih terus melakukan penyidikan sembari menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. (ask)

Tinggalkan Balasan