Oleh: Arista Hurain

__________________

TAHUN ajaran baru semestinya menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Anak-anak antusias menyambut sekolah, sementara orang tua berharap putra-putrinya dapat mengenyam pendidikan yang layak sebagai bekal masa depan. Namun, harapan itu kerap berbenturan dengan kenyataan. Alih-alih disambut dengan rasa tenang, pergantian tahun ajaran justru menghadirkan kecemasan yang berulang. Biaya pendidikan yang terus membengkak, mahalnya perlengkapan sekolah, hingga sulitnya memperoleh akses ke sekolah yang dianggap berkualitas menjadi persoalan yang menghantui banyak orang tua setiap tahun. Berbagai keluhan tersebut menunjukkan bahwa memperoleh pendidikan yang layak masih menjadi perjuangan bagi tidak sedikit keluarga di Indonesia.

Fenomena ini patut dipertanyakan lebih jauh. Apakah persoalan tersebut sekadar masalah teknis dalam penyelenggaraan pendidikan, atau justru mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem yang mengatur pendidikan di negeri ini? Sebab, ketika kebutuhan yang semestinya menjadi hak dasar rakyat justru menghadirkan beban yang terus berulang, ada alasan kuat untuk menelaah akar persoalan tersebut secara lebih mendalam.

Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, persoalan pendidikan kembali menjadi beban yang dirasakan banyak orang tua di berbagai daerah. Biaya perlengkapan sekolah yang terus meningkat, sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas, hingga berbagai persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi keluhan yang hampir selalu muncul setiap tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan yang layak masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Di Kabupaten Semarang, misalnya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan biaya seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,47 juta. Besarnya biaya tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah dan pengadaannya harus diserahkan kepada orang tua. (Kompas.com, 25 Juni 2026)

Di Kota Kupang, persoalan ekonomi bahkan membuat sebagian calon siswa baru harus mencari seragam bekas agar tetap dapat bersekolah. Keterbatasan biaya menyebabkan keluarga tidak mampu membeli seragam baru, sehingga berbagai pihak berinisiatif mengumpulkan seragam layak pakai untuk membantu para siswa. (kompas.id, 24 Jun 2026)

Tidak hanya persoalan biaya, banyak orang tua juga menghadapi kesulitan mencari sekolah yang sesuai bagi anak-anak mereka. Keterbatasan daya tampung sekolah yang dianggap favorit, belum meratanya kualitas pendidikan, serta berbagai dinamika dalam pelaksanaan SPMB membuat proses memasuki tahun ajaran baru menjadi sumber kecemasan tersendiri bagi banyak keluarga. (kompas.id, 23 Jun 2026)

Berbagai persoalan yang muncul setiap tahun ajaran baru sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti mahalnya harga seragam, keterbatasan daya tampung sekolah, atau belum optimalnya pelaksanaan sistem penerimaan murid baru. Persoalan-persoalan tersebut merupakan gejala dari masalah yang lebih mendasar, yakni penerapan sistem kapitalisme dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, penyelenggaraan pendidikan tidak lepas dari orientasi keuntungan dan efisiensi. Berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk pengadaan seragam, perlengkapan belajar, hingga layanan penunjang lainnya, membuka ruang komersialisasi yang pada akhirnya membebani masyarakat. Pendidikan yang berkualitas pun cenderung hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih berperan sebagai regulator daripada pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara lebih banyak menetapkan aturan dan melakukan pengawasan, sementara penyelenggaraan pendidikan beserta berbagai pembiayaannya sebagian besar diserahkan kepada mekanisme lembaga pendidikan maupun kemampuan masyarakat. Akibatnya, ketika muncul praktik-praktik yang memberatkan orang tua, seperti polemik penjualan seragam atau berbagai pungutan lain, penyelesaiannya sering kali hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan.

Keluhan yang terus bermunculan terkait sulitnya memperoleh sekolah berkualitas juga menunjukkan belum terwujudnya pemerataan pendidikan. Jika kualitas pendidikan benar-benar merata di seluruh wilayah, orang tua tidak perlu berebut masuk ke sekolah tertentu atau khawatir anaknya tidak memperoleh layanan pendidikan yang baik. Fenomena ini memperlihatkan bahwa negara belum mampu menjamin kualitas pendidikan yang setara bagi seluruh rakyat.

Lebih jauh lagi, ketidakmampuan mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata tidak dapat dilepaskan dari paradigma pengelolaan kekayaan negara dalam sistem kapitalisme. Sumber daya alam yang semestinya dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, justru banyak dikelola dengan melibatkan kepentingan korporasi atau pihak lain sehingga manfaatnya tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat. Akibatnya, negara memiliki keterbatasan dalam menyediakan layanan pendidikan secara optimal dan beban pembiayaan tetap dirasakan oleh masyarakat.

Berbeda dengan kapitalisme yang memandang pendidikan sebagai sektor yang dapat dikomersialkan, Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan merupakan kebutuhan asasi yang harus dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang ekonomi, wilayah tempat tinggal, maupun status sosial. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran atau kemampuan ekonomi masyarakat sebagai alasan untuk mengurangi pelayanan pendidikan.

Dalam Islam, penguasa diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pemelihara (raa’in) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Konsekuensinya, negara wajib memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan bebas dari berbagai bentuk pembebanan yang memberatkan masyarakat.

Negara juga berkewajiban mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan hingga ke seluruh wilayah. Setiap daerah harus memiliki sarana pendidikan yang memadai, tenaga pendidik yang berkualitas, serta fasilitas belajar yang setara. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesenjangan kualitas antarwilayah yang memaksa masyarakat berebut masuk ke sekolah-sekolah tertentu. Pemerataan ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak pendidikan seluruh rakyat.

Dari sisi pembiayaan, Islam memiliki mekanisme yang jelas melalui Baitul Mal. Anggaran pendidikan berasal dari pos kepemilikan umum, yaitu pengelolaan sumber daya alam yang oleh syariat ditetapkan sebagai milik umat dan dikelola negara untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat. Dengan pengelolaan tersebut, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan pendidikan secara gratis sekaligus berkualitas tanpa membebankan biaya kepada masyarakat. Prinsip ini menunjukkan bahwa pendidikan bukanlah ladang bisnis, melainkan pelayanan publik yang wajib diberikan negara sebagai bentuk pemenuhan hak rakyat.

Penutup

Berulangnya persoalan setiap tahun ajaran baru menunjukkan bahwa problem pendidikan di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis yang dapat diselesaikan dengan pergantian kebijakan atau penyesuaian aturan semata. Selama pendidikan masih dikelola dengan paradigma kapitalisme yang memosisikannya sebagai komoditas dan membatasi peran negara hanya sebagai regulator, berbagai persoalan seperti mahalnya biaya pendidikan, ketimpangan kualitas sekolah, dan sulitnya akses terhadap pendidikan yang layak akan terus berulang.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan dipandang sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara secara adil, merata, dan berkualitas. Negara menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat, termasuk menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa membebani masyarakat dengan berbagai biaya yang menghambat akses terhadap ilmu.

Oleh karena itu, sudah saatnya persoalan pendidikan tidak lagi dipandang sebatas persoalan anggaran atau tata kelola, melainkan dikaji dari akar sistem yang melahirkannya. Sebab, hanya dengan sistem yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai orientasi utama, hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dapat benar-benar terwujud, bukan sekadar menjadi janji yang terus diulang pada setiap tahun ajaran baru. Wallahualam. (*)