Oleh: Riyanto Basahona
______________
DI negeri ini, rakyat diajarkan untuk taat kepada negara. Salah satu bentuk ketaatan itu adalah membayar pajak tepat waktu. Apabila terlambat membayar pajak, negara telah menyediakan berbagai instrumen penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif berupa denda, bunga, dan penagihan, hingga dalam keadaan tertentu dapat berujung pada proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap kewajiban perpajakan tentu merupakan hal yang wajar. Pajak adalah sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Tidak ada masyarakat yang menolak kewajiban tersebut selama negara juga menjalankan kewajibannya secara adil.
Namun, muncul sebuah pertanyaan yang sangat mendasar. Jika rakyat terlambat memenuhi kewajibannya, mereka dikenai sanksi. Lalu, apabila pemerintah terlambat atau bahkan gagal memenuhi hak-hak rakyat, sanksi apa yang diterima?
Ketika jalan rusak bertahun-tahun tidak diperbaiki, jembatan yang dijanjikan tak kunjung dibangun, sekolah-sekolah masih kekurangan fasilitas, pelayanan kesehatan belum merata, atau program kesejahteraan tidak tepat sasaran, apakah ada konsekuensi hukum yang setegas ketika rakyat terlambat membayar pajak?
Realitasnya, dalam banyak keadaan, pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak secara otomatis dikenai pidana hanya karena pembangunan terlambat atau pelayanan publik tidak optimal. Pidana baru dapat dikenakan apabila terdapat unsur tindak pidana, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, suap, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sinilah letak persoalannya. Rakyat merasakan adanya ketimpangan antara penegakan kewajiban dan pemenuhan hak. Kewajiban rakyat ditegakkan dengan perangkat hukum yang kuat, sedangkan ketika hak rakyat tidak terpenuhi, penyelesaiannya sering kali hanya berupa janji, evaluasi, atau sanksi administratif yang tidak selalu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Padahal, hubungan antara negara dan rakyat bukanlah hubungan satu arah. Konstitusi telah menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Artinya, pemerintah bukan hanya berhak menagih kewajiban warga negara, tetapi juga wajib memenuhi hak-hak mereka.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar penegakan hukum terhadap masyarakat, melainkan juga penguatan mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara negara. Setiap keterlambatan pembangunan yang disebabkan oleh kelalaian, setiap penyalahgunaan anggaran, dan setiap praktik korupsi harus diproses secara transparan dan sesuai hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak melihat adanya standar ganda dalam penyelenggaraan negara.
Negara yang adil bukanlah negara yang hanya pandai menghukum rakyat ketika lalai menjalankan kewajiban. Negara yang adil adalah negara yang juga berani meminta pertanggungjawaban kepada setiap pejabat yang lalai, menyalahgunakan amanah, atau menghambat terpenuhinya hak-hak rakyat.
Sebab pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban rakyat. Pajak adalah bentuk kepercayaan rakyat kepada negara. Dan kepercayaan itu hanya akan terus hidup apabila negara membalasnya dengan pelayanan yang adil, pembangunan yang nyata, serta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan