Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H
Pegiat Hukum Maluku Utara
__________________
INDONESIA memasuki babak baru pembaruan hukum pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembaruan ini tidak hanya mengubah norma pidana, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum. Negara tidak lagi semata-mata menempatkan pidana sebagai alat pembalasan, melainkan juga sebagai sarana pemulihan, perlindungan korban, dan penyelesaian konflik melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun, semangat pembaruan tersebut akan kehilangan makna apabila aparat penegak hukum maupun masyarakat tidak memahami secara benar perbedaan antara delik aduan, delik biasa, dan syarat penerapan Restorative Justice. Kekeliruan memahami ketiga konsep tersebut berpotensi melahirkan penegakan hukum yang inkonsisten, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, bahkan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Delik aduan adalah tindak pidana yang penanganannya bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang berhak. Tanpa pengaduan, negara tidak memiliki dasar untuk memulai proses pidana. Sebaliknya, delik biasa merupakan tindak pidana yang menyangkut kepentingan umum sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa menunggu adanya pengaduan korban. Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi dalam praktik justru sering disalahartikan.
Tidak sedikit masyarakat beranggapan bahwa apabila korban telah memaafkan pelaku atau telah terjadi perdamaian, maka perkara pidana otomatis berakhir. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar. Perdamaian bukanlah alasan otomatis untuk menghentikan penyidikan ataupun penuntutan. Perdamaian hanya menjadi salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan dalam mekanisme Restorative Justice apabila seluruh persyaratan hukum yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi.
Restorative Justice bukan merupakan “jalan pintas” untuk menghindari proses pidana. Sebaliknya, Restorative Justice adalah instrumen hukum yang memiliki syarat formil dan materiil yang ketat. Kepolisian melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah mengatur prosedur yang harus dipenuhi sebelum suatu perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Selain itu, KUHAP baru semakin memperkuat prinsip bahwa penyelesaian restoratif harus menjamin kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, ketertiban masyarakat, dan kepastian hukum.
Dalam konteks ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula dapat menjadikan dugaan perkara penganiayaan yang terjadi pada suatu kegiatan publik sebagai ilustrasi untuk memahami bagaimana hukum seharusnya bekerja. Contoh tersebut bukan untuk menilai benar atau salah pihak mana pun, karena penilaian itu merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya hakim melalui proses peradilan. Ilustrasi tersebut semata-mata menunjukkan pentingnya membedakan antara jenis delik dan mekanisme penyelesaiannya.
Apabila suatu laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, aparat penegak hukum tidak boleh langsung berkesimpulan bahwa perkara tersebut harus diselesaikan melalui perdamaian atau sebaliknya harus selalu dibawa ke pengadilan. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengidentifikasi ketentuan pidana yang disangkakan, karakter deliknya, tingkat akibat yang ditimbulkan, kepentingan umum yang terdampak, serta terpenuhi atau tidaknya syarat Restorative Justice menurut peraturan perundang-undangan.
Di sinilah profesionalisme aparat Kepolisian dan Kejaksaan diuji. Diskresi yang dimiliki penyidik dan penuntut umum bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan harus didasarkan pada asas legalitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Keputusan menghentikan perkara karena Restorative Justice harus dapat diuji secara hukum dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebaliknya, keputusan melanjutkan perkara ke pengadilan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih jauh lagi, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan penegakan hukum. Restorative Justice bukanlah instrumen untuk melindungi pelaku atau mengabaikan hak korban. Sebaliknya, mekanisme tersebut bertujuan memulihkan hubungan sosial apabila syarat-syarat hukum benar-benar terpenuhi. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi sarana kompromi yang justru mengorbankan keadilan.
Kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Kepulauan Sula, seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum diterapkan secara profesional tanpa membedakan status sosial, jabatan, ataupun kedudukan seseorang. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian.
Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana Indonesia tidak diukur dari banyaknya perkara yang dihentikan melalui Restorative Justice maupun banyaknya perkara yang berakhir dengan pidana penjara. Keberhasilannya diukur dari sejauh mana hukum mampu memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Delik aduan, delik biasa, dan Restorative Justice harus dipahami sebagai tiga instrumen yang saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana. Ketiganya memiliki fungsi, batas, dan syarat yang berbeda. Kekeliruan memahami atau menerapkannya bukan hanya berpotensi melanggar hukum acara, tetapi juga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, pembaruan hukum pidana harus diikuti dengan pembaruan cara berpikir seluruh aparat penegak hukum, sehingga cita-cita mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, profesional, dan berintegritas benar-benar menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan dalam teks undang-undang. (*)

Tinggalkan Balasan