Tivanusantara – Pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap sedikitnya lima persoalan strategis dalam pengelolaan keuangan instansi tersebut dengan total nilai temuan dan potensi penyetoran kembali ke kas daerah mencapai Rp 720,80 juta.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025. Lima persoalan yang disorot meliputi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, pengadaan buku di SMA Negeri 2 Ternate, hingga pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dari seluruh temuan, persoalan pada belanja modal gedung dan bangunan menjadi yang terbesar dengan nilai mencapai Rp 253,12 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp 199,36 juta, yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah.

BPK turut mengungkap temuan pada pengadaan buku di SMA Negeri 2 Ternate senilai Rp 133,16 juta. Sementara itu, pada belanja perjalanan dinas ditemukan ketidaksesuaian pembayaran sebesar Rp 52,97 juta.

Pada aspek belanja pegawai, auditor mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 41,38 juta. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan sebesar Rp 32,77 juta, serta temuan pada kegiatan pemeliharaan senilai Rp 8,04 juta.

Secara keseluruhan, akumulasi nilai temuan tersebut mencapai Rp 720,80 juta, yang menurut BPK wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar seluruh kelebihan pembayaran maupun potensi kerugian daerah segera diselesaikan sesuai ketentuan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki waktu paling lama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi auditor, termasuk menyetorkan kembali kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Temuan pada pengadaan buku di SMA Negeri 2 Ternate serta pengelolaan Dana BOSP menjadi perhatian, karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan. (ask)