Tivanusantara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara meminta Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar tidak tebang pilih terhadap perusahaan tambang yang secara nyata diketahui melanggar aturan. Terhadap perusahaan yang tidak mau membayar denda administrasi, Pelta mendesak Satgas PKH agar mengambil langkah nyata.

“Kalau Satgas PKH tidak ambil langkah tegas dan nyata, maka perusahaan yang sudah dikenai denda itu tetap tidak membayar dendanya dan ke depannya akan terus melakukan pelanggaran yang sama. Yakin saja, tidak ada efek jera, kalau Satgas PKH hanya menggertak. Kami harap ada langkah tegas, jangan sebatas adu argument,” tegas Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, keberadaan perusahaan tambang di Maluku Utara selama ini belum berdampak signifikan terhadap Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat, yang ada hanya menimbulkan masalah. Munculnya dugaan pelanggaran beberapa perusahaan tambang belakangan ini sudah diketahui publik luas. Dengan begitu, publik menaruh harapan besar ke Satgas PKH supaya mengambil langkah tegas yang bisa membuat Masyarakat yakin bahwa negara benar-benar berpihak pada rakyat, bukan perusahaan tambang.

“Kalau Satgas tidak ambil langkah tegas, maka publik bisa saja beranggapan bahwa Satgas PKH hanya main-main saja, tidak benar-benar melakukan penindakan terhadap perusahaan yang secara nyata melanggar aturan. Kami berharap Satgas lebih serius tegakkan aturan, kalau tidak, maka publik tidak percaya lagi terhadap Satgas PKH ini,” tutur Maruf.

Sebagaimana diketahui, Satgas PKH melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara, Selasa (14/4/2026). Kunjungan tim Satgas ini dipimpin Letjen TNI Richard Tampubolon. Tiba di Maluku Utara, Satgas melakukan rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di Kota Ternate. Unsur forkopimda Maluku Utara hadir pada pertemuan tersebut.

Kehadiran Satgas di Maluku Utara ini dalam rangka penertiban perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan. Hanya saja, Satgas PKH belum mau membocorkan perusahaan tambang apa saja yang akan ditindak tegas. Sebagaimana diketahui, beberapa pekan lalu, tim Satgas memasang plang larangan aktivitas di beberapa perusahaan, karena diduga melanggar aturan.

Sementara itu, beberapa perusahaan diketahui belum membayar denda administrasi. Atas dasar itu, tim Satgas akhirnya memilih melakukan kunjungan lapangan lagi ke lokasi perusahaan-perusahaan yang belum membayar denda administrasi tersebut. Informasinya, Weda Bay Nikel (WBN) juga belum membayar denda administrasi. Ada juga nama PT Mineral Trobos yang sementara disasar Satgas PKH. Perusahaan lainnya juga belum melunasi denda tersebut.

Sementara ini, tim Satgas turun ke beberapa perusahaan. Pimpinan Satgas membentuk beberapa tim ke beberapa lokasi tambang yang diduga melanggar dan yang belum melunasi denda administrasinya.

Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan, beberapa perusahaan tambang yang sempat dipasang plang tersebut telah dimintai klarifikasi. Selain itu, tim Satgas juga melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan lalapangan, termasuk penentuan denda terhadap setiap perusahaan yang melanggar. “Tahapan dari proses itu kami sudah lakukan,” katanya.

Menurut Richard, penanganan masalah pertambangan di Maluku Utara membutuhkan kerja sama lintas instansi. Dengan koordinasi yang intens dari lintas intansi, maka kerja-kerja Satgas akan jalan maksimal. Dengan demikian, setiap perusahaan tambang yang awalnya melanggar, kedepannya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan negara. “Kita harus jalin kerja sama yang baik, berdiskusi antar lembaga dan lintas Kementerian dalam Satgas PKH,” jelasnya mengakhiri. (xel)