Tivanusantara – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah titik di Maluku Utara. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. Masyarakat di wilayah terdampak maupun sekitarnya diimbau tetap waspada terhadap potensi meluasnya kebakaran serta dampak asap yang ditimbulkan.
Di Kabupaten Pulau Taliabu, ancaman karhutla telah terjadi di sejumlah titik. Sementara di wilayah Gane, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kebakaran hutan dan perkebunan memunculkan pertanyaan warga terkait kehadiran pemerintah daerah dalam menangani kondisi tersebut. Di Taliabu, pemerintah daerah sebelumnya mencatat puluhan titik kebakaran. Pada Agustus 2026, Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir menyebut terdapat 20 titik kebakaran di sejumlah lokasi yang berhasil dipadamkan melalui respons petugas pemadam kebakaran bersama masyarakat. Sayangnya, selama karhutla terjadi, Bupati Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, memilih tinggal di Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kemudian memperkuat langkah pencegahan. Wakil Bupati turun ke sejumlah desa untuk memasang papan imbauan sekaligus meminta camat memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menunjukkan karhutla terjadi di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat. Pada 1 September 2026, sekitar lima hektare area kebun sayur warga dilaporkan terbakar. Api diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar dan kemudian meluas akibat angin kencang.
Di tengah situasi tersebut, perhatian publik juga tertuju ke wilayah Gane, Halmahera Selatan. Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Gane, khususnya kawasan Kecamatan Gane Barat, memunculkan keluhan dari masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana pemerintah kabupaten hadir dalam penanganan kebakaran yang mengancam hutan, perkebunan, dan sumber penghidupan masyarakat. Warga Gane mempertanyakan respons Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan karena kehadiran pemerintah dinilai belum dirasakan secara maksimal saat masyarakat menghadapi kebakaran.
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena pemerintah daerah memiliki peran penting dalam koordinasi penanganan bencana, perlindungan masyarakat, serta mobilisasi perangkat terkait ketika terjadi kebakaran. Pemkab Halmahera Selatan sendiri sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kewaspadaan karhutla. Dalam imbauan tertanggal 27 Agustus 2026, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan dan mengarahkan warga untuk segera menghubungi BPBD, Damkar, atau layanan 117 apabila terjadi kebakaran.
Tapi, bagi masyarakat Gane, persoalannya bukan sekadar imbauan. Ketika api sudah membakar kawasan hutan dan perkebunan, publik tentu menunggu tindakan nyata di lapangan: seberapa cepat pemerintah merespons, apakah personel dan peralatan dikerahkan, serta bagaimana pemerintah memastikan keselamatan dan kerugian masyarakat terdampak.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah di tengah musim kering dan meningkatnya risiko kebakaran. Respons terhadap bencana tidak cukup hanya melalui pernyataan atau imbauan, tetapi juga membutuhkan kehadiran, koordinasi dan tindakan cepat di wilayah terdampak.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemkab Halmahera Selatan mengenai kondisi kebakaran di Gane, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta alasan apabila bantuan dan penanganan belum maksimal dirasakan masyarakat. Di sisi lain, Pemkab Pulau Taliabu telah menunjukkan sejumlah langkah pencegahan melalui perangkat daerah dan Wakil Bupati. Perbedaan respons di dua wilayah ini menjadi perhatian masyarakat Maluku Utara, terutama dalam memastikan bahwa warga yang berada di wilayah rawan bencana mendapatkan perlindungan dan penanganan yang memadai.
Ternate dan Morotai
Di Kota Ternate, Pemerintah Kota resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla menyusul munculnya kebakaran di sejumlah kawasan. Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 149/III.6/KT/2026 dan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 3 hingga 16 Oktober 2026.
Sejumlah lokasi menjadi perhatian pemerintah, terutama kawasan Sulamadaha dan Takome. Kebakaran juga terjadi di kawasan Taman Love, Kelurahan Moya, serta TPA Buku Deru-Deru di Kelurahan Takome. Di TPA Buku Deru-Deru, penanganan menjadi lebih kompleks karena titik panas tidak hanya berada di permukaan. Pemerintah menyebut bara api masih berada di bagian dalam timbunan sampah dengan kedalaman sekitar 5 hingga 10 meter sehingga asap masih terus muncul.
Pemkot Ternate kemudian menambah dukungan armada pemadaman. Dua unit water cannon milik Brimob dan Polres serta dua unit mobil tangki dari balai terkait dikerahkan untuk membantu proses pemadaman. Pemerintah juga menyiapkan pemantauan kesehatan bagi warga yang terdampak asap, terutama kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil dan balita.
Kabut asap akibat karhutla membuat Pemkab Pulau Morotai menghentikan sementara pembelajaran tatap muka bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Kegiatan pembelajaran tatap muka diliburkan mulai 5 hingga 10 Oktober 2026 karena kondisi udara akibat kabut asap dinilai berpotensi mengganggu kesehatan siswa, guru dan tenaga kependidikan.
Pemkab Morotai juga menegaskan bahwa penghentian tatap muka bukan berarti layanan pendidikan berhenti. Sekolah tetap diminta memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing, termasuk pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan.
Sementara itu, kondisi berbeda menjadi sorotan di wilayah Gane, Kabupaten Halmahera Selatan. Kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut telah memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana pemerintah kabupaten hadir dalam penanganan kebakaran dan dampaknya terhadap warga.
Perbedaan langkah tersebut memperlihatkan bahwa karhutla kini bukan hanya persoalan kebakaran lahan, tetapi telah menyentuh aspek kesehatan, pendidikan dan keselamatan masyarakat. Ternate memilih memperkuat penanganan melalui status tanggap darurat dan penambahan armada. Morotai mengambil langkah perlindungan terhadap anak-anak dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka. Di sisi lain, masyarakat di wilayah terdampak lainnya menunggu kehadiran dan tindakan pemerintah yang lebih konkret.
Situasi ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah di Maluku Utara. Sebab, ketika asap mulai mengganggu kesehatan dan kebakaran mengancam aktivitas masyarakat, respons pemerintah tidak lagi sekadar soal memadamkan api, tetapi juga memastikan keselamatan warga dan keberlangsungan pelayanan publik.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah lainnya dalam menghadapi ancaman karhutla, termasuk di wilayah Gane, Halmahera Selatan. Karhutla bukan sekadar api yang membakar lahan. Ketika asap masuk ke ruang hidup warga dan sekolah harus diliburkan, dampaknya sudah menjadi persoalan publik yang membutuhkan respons pemerintah secara nyata. (rii)

Tinggalkan Balasan