PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen, menegaskan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 173 desa pada 2027. Bahkan, desa yang tidak memiliki BUMDes atau belum melengkapi legalitas badan hukumnya terancam dikenai konsekuensi terhadap pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) pemerintah desa.

Hal itu disampaikan Fadli dalam kegiatan pelatihan penguatan BUMDes yang diikuti kepala desa, pengurus BUMDes, dan peserta pelatihan di Kabupaten Halmahera Barat. Menurut Fadli, penguatan BUMDes menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah mendorong ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat desa.

Ia menyebutkan, dari 84 BUMDes yang sementara mengikuti pelatihan, sebanyak 48 BUMDes telah berbadan hukum. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong desa lainnya agar segera melengkapi administrasi dan legalitas BUMDes. “Ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah. Jadi di tahun 2027, anggaran ketahanan pangan 20 persen itu tidak bisa dikelola lagi oleh Pemda, tetapi untuk BUMDes. Nanti di 2027 saya akan investigasi ketat untuk 84 desa ini,” tegas Fadli.

Fadli menekankan bahwa keberadaan BUMDes bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, BUMDes harus menjadi instrumen ekonomi desa yang mampu mengelola potensi lokal secara profesional dan transparan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa dan pengurus BUMDes memanfaatkan pelatihan tersebut untuk menyelesaikan berbagai kekurangan administrasi. “Saya berharap delapan hari pelatihan ini, BUMDes segera lengkapi administrasi. Pada tanggal 15 itu, 38 desa sudah harus punya BUMDes karena proses verifikasi tidak lagi di Jakarta, tetapi tim verifikasi mereka sudah datang di Hatebicara,” ujarnya.

Fadli kemudian memberikan penegasan terkait desa yang belum memiliki BUMDes. “Jadi di 2027, desa yang tidak punya BUMDes saya akan tahan Siltapnya,” tegasnya. Pernyataan tersebut menjadi penekanan pemerintah daerah agar seluruh desa segera memastikan BUMDes mereka terbentuk dan memenuhi persyaratan administrasi maupun legalitas.

Lebih lanjut, Fadli menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Desa atas dipilihnya Halmahera Barat sebagai lokasi pelaksanaan pelatihan penguatan BUMDes. Ia menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan pengurus BUMDes, khususnya dalam mengembangkan potensi ekonomi di masing-masing desa. “Pelatihan penguatan BUMDes ini memiliki nilai yang sangat luar biasa dalam meningkatkan kepedulian dan kesejahteraan masyarakat desa, baik sebagai objek pembangunan maupun sebagai subjek atau pelaku utama pembangunan ekonomi,” katanya.

Menurut Fadli, BUMDes merupakan salah satu instrumen penting bagi desa untuk memanfaatkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki. Pengelolaan BUMDes, lanjutnya, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Fadli berharap pelatihan tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman secara teori. Ia meminta kepala desa dan pengurus BUMDes mampu menerapkan hasil pelatihan melalui kegiatan nyata di desa masing-masing. “Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menghasilkan pemahaman secara teori, tetapi harus ada bentuk aksi nyata di desa dan BUMDes di desa masing-masing,” pungkasnya. (adi/xel)