Tivanusantara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam sekaligus menyesalkan pencabutan laporan polisi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh bos Malut United, David Glen Oie. Langkah tersebut dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan memperkuat budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, mempertanyakan inkonsistensi penanganan perkara tersebut. Ia menilai pencabutan laporan terhadap tokoh utama kasus itu tidak sejalan dengan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berjalan.

“Jika laporan terhadap Bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berlanjut, ini menunjukkan adanya standar ganda. Kondisi ini berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri, Selasa (10/3).

Menurutnya, langkah tersebut dapat berdampak buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang bertugas meliput berbagai isu di lapangan. PWI khawatir, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas, tindakan intimidasi terhadap wartawan bisa kembali terjadi.

“Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Pelaku bisa merasa aman melakukan tindakan serupa karena tidak ada konsekuensi hukum yang nyata,” tambah Asri yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya tersebut.

PWI juga menilai pencabutan laporan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, dugaan intimidasi tersebut dilaporkan ke Polres Ternate melalui kantor hukum Bahmi Bahrun & Partners. Peristiwa itu diduga melibatkan tindakan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Pemaksaan penghapusan rekaman merupakan bentuk sensor ilegal yang mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

PWI Maluku Utara berharap penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dapat dilakukan secara konsisten dan transparan, agar perlindungan terhadap jurnalis tetap terjaga.

Sementara itu

Wartawan di Kota Ternate yang sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum di lingkungan tim Malut United akhirnya memutuskan mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap bos klub, David Glen Oie, di Polres Ternate.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan maaf dari pihak terlapor serta pertimbangan para pelapor dan tim kuasa hukum yang menilai adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi.

Keputusan pencabutan laporan juga merupakan hasil komunikasi intensif antara pihak wartawan dan manajemen Malut United. Kedua belah pihak sepakat untuk meredam polemik yang sempat mencuat ke publik demi menjaga suasana tetap kondusif, terlebih dalam momentum bulan Ramadan.

Wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan, yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di lapangan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi.

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” ujar Irwan.

Ia menilai jika isu tersebut terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi “bola liar” yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.

“Karena pertimbangan itulah kami memilih mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tambahnya.

Kasus Intimidasi Tetap Diproses

Meski laporan terhadap David Glen Oie telah dicabut, Irwan menegaskan bahwa tidak semua laporan dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan karena diduga menjadi pihak yang memicu insiden intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United. Padahal, kehadirannya di stadion disebut tidak memiliki kaitan dengan manajemen klub.

“Jadi, laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 1990 tentang Pers,” ujar Irwan. (udi/tan)