Tivanusantara – Sikap tak taat hukum PT Anugerah Sukses Mining (ASM), salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, mendapat respons publik. Sekadar diketahui, perusahaan milik seorang pengusaha bernama Ferdinan ini diduga tidak menggubris upaya hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Meskipun sudah dipasang plang, PT ASM masih juga beraktivitas.

Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia, Safrudin Taher, menuturkan, informasi yang beredar sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satgas PKH memasang plang di sejumlah perusahaan tambang karena masih terdapat persoalan administrasi yang harus diselesaikan sebelum aktivitas dilanjutkan. PT ASM, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi salah satu perusahaan yang dipasangi plang, tepatnya di kawasan jetty.

Langkah dari Satgas PKH terhadap PT Anugerah Sukses Mining (ASM) bukanlah tindakan tanpa dasar, melainkan memiliki landasan regulasi yang jelas dalam hukum kehutanan nasional. Tindakan penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum antara lain dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, negara berwenang melakukan penghentian sementara hingga pencabutan izin,” ujar Safrudin.

Menurutnya, pemasangan plang oleh Satgas PKH umumnya merupakan bagian dari tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pengamanan lokasi, atau proses verifikasi hukum. Karena itu, apabila benar PT ASM tetap menjalankan aktivitas pasca pemasangan plang, maka perlu dijelaskan apakah telah ada keputusan administratif resmi yang memerintahkan penghentian operasional.

“Plang bukan sekadar simbol. Ia adalah tanda bahwa lokasi tersebut sedang dalam status penertiban negara. Jika aktivitas tetap berjalan tanpa klarifikasi resmi, maka ini berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap kewenangan negara,” tegasnya.

Di sisi lain, beredar informasi yang mengaitkan sikap PT ASM dengan dugaan kedekatan dengan oknum petinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dugaan ini semakin menguat karena hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Maluku Utara maupun Satgas PKH terkait kelanjutan penertiban tersebut.

Safrudin menegaskan bahwa isu dugaan bekingan tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kami tidak ingin berspekulasi. Namun jika ada dugaan relasi kuasa yang menghambat proses penegakan hukum, maka harus dibuka secara transparan. Penertiban kawasan hutan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Maluku Utara sebagai daerah kaya sumber daya tambang memiliki sejarah kompleks terkait tumpang tindih izin, IPPKH, tata ruang, dan kewajiban PNBP kehutanan. Oleh karena itu, setiap tindakan penertiban harus dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan terbuka.

Anatomi Pertambangan Indonesia mendesak Satgas PKH dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan secara resmi status hukum PT ASM, menjelaskan apakah telah ada keputusan penghentian operasional dan menjamin tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam proses penertiban.

“Penertiban kawasan hutan tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan relasi kuasa yang menghambat proses hukum, maka harus diusut secara terbuka. Hukum harus berdiri di atas semua golongan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, hingga pada Minggu (22/2/2026), aktivitas di jetty PT ASM masih terus berlanjut. Padahal, tak jauh dari jetty tersebut terpasang plang dari Satgas PKH. Selain Satgas PKH Polda Maluku Utara juga tidak bisa berbuat banyak melihat tingkah petinggi PT ASM yang masa bodoh dengan upaya hukum dari Satgas PKH. Hingga berita ini diturunkan, baik Satgas PKH maupun Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi atas tingkah tak buruk yang ditunjukkan PT ASM.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, baik Satgas PKH maupun Polda Maluku Utara hanya memilih diam karena PT ASM diduga punya hubungan dengan petinggi Polri. Pemilik PT ASM diketahui bernama Ferdinan. Ada juga nama Arief Kurniawan di belakang Ferdinan. Kedua orang ini kabarnya miliki hubungan luar biasa, termasuk terkait bisnis dengan salah satu petinggi Polri. (xel)