JAILOLO, TN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) angkat bicara terkait polemik kehadiran Bupati James Uang pada kegiatan deklarasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran yang digelar pada 29 November 2023 di Hotel D’Hoek. Bagi Bawaslu, Bupati James tidak melanggar aturan yang berlaku meski tidak mengajukan cuti kampanye.
“Bupati hadir pada acara TKD itu statusnya dari partai politik dan Pembina politik, jadi tidak perlu ambil cuti kampanye, jadi tidak ada masalah. Beda lagi kalau Bupati hadiri kampanye TKD Prabowo-Gibran,” jelas Komisioner Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim pada Nuansa Media Grup (NMG).
Menurut Sarmin, yang ia jelaskan tersebut tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 303 angka (1). “Tetapi Kalau soal deklarasi itu Bupati James Uang dia datang sebagai pembina partai politik tidak apa soal itu dia beda sama kampanye, jadi tidak apa-apa,”ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, Bupati James Uang hadir sebagai anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) pemenangan Prabowo-Gibran pada deklarasi yang digelar di Hotel D’Hoek Rabu 29 November beberapa waktu lalu. Ia juga sebagai Wakil Ketua DPD Demokrat Malut dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan dalam deklarasi pemenangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran tersebut.
Dalam Pasal 303 ayat (1) yang berbunyi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.(adi/kov)
Tinggalkan Balasan