Tivanusantara – Seluruh kegiatan fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, telah dihentikan. Total DAK SMA/SMK dan SLB di Dikbud sebesar Rp 179 miliar sedang dievaluasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub, mengatakan evaluasi ini dilakukan lantaran dalam proses pelaksanaan DAK yang sebelumnya ditandatangani Salmin Janidi dinilai berdampak hukum.
Sehingga itu, pihaknya saat ini telah mengundang aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan Pokja untuk melakukan verifikasi perencanaan yang sudah dilakukan Salmin Janidi berserta tim yang dibentuknya. Verifikasi ini kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi, lalu dibawa ke Jakarta untuk disosialisasikan.
“Pertemuan kami dua hari lalu berbagai aspek sudah kami sampaikan ke ULP dan Inspektorat, bahwa apa yang dibuat Pak Salmin Janidi beberapa bulan lalu tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga harus dibatalkan demi hukum,” jelasnya, Jumat (31/5).
Imran menegaskan, setelah dilakukan evaluasi ini tentunya semua pelaksanaan DAK dimulai dari awal. “Apakah menggunakan swakelola atau kontraktual, tergantung koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” tandasnya.
“Kalau misalnya diharuskan kontraktual, kami dinas siap melaksanakan itu. Jadi hari ini mereka akan menyusun poin-poin penting dari berbagai aspek kemudian hasil itu akan ditangani oleh ULP dan Inspektorat dan dibawakan ke tim pelaksanaan pusat (Kemendikbud). Hasilnya seperti apa nantinya, kita akan kembali koordinasi ke ULP dan Inspektorat,” sambungnya.
Tersangka KPK ini juga mengimbau kepada pihak yang telah mengerjakan proyek DAK ini agar segera menghentikannya. “DAK yang sudah mulai dikerjakan saya tegaskan agar dihentikan sambil menunggu audit inspektorat,” pungkasnya. (ano/tan)
Tinggalkan Balasan