JAILOLO, TN – Dugaan pelanggaran Pemilu terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Di desa tersebut, surat suara yang tercoblos malah melebihi jumlah pemilih. Kecolongan itu bahkan diduga dibiarkan petugas yang berada di lokasi.
Dugaan pelanggaran itu bisa terungkap setelah KBO Intelkam Polres Halmahera Barat, Ipda Imam Eko Akbar turun melakukan pemantauan di Desa Akelamo Cinga-Cinga dan menemukan indikasi kecurangan tersebut. Perwira intelkam itu langsung menyampaikan ke sejumlah jurnalis yang berada di lokasi.
Menurutnya, jumlah pemilih di TPS 1 95, malah yang dicoblos 132 surat suara. Masalah ini kemudian disampaikan ke Bawaslu Halmahera Barat untuk ditindaklanjuti. Informasinya, dugaan pelanggaran ini bisa terjadi karena ada oknum caleg berinisial FS masuk ke TPS dan mengambilk 15 surat suara kemudian mencoblosnya.
Komisioner Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim mengatakan, pihaknya sementara ini mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Kemungkinan besar akan dilakukan PSU di TPS 1 itu. Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, pelanggaran di TPS itu bisa terjadi karena sesama penyelenggara sudah bekerja sama untuk melakukan panipulasi. Beberapa warga yang ditemui di sekitar TPS mengaku heran dengan kejanggalan di TPS 1 Desa Akelamo Cinga-Cinga, seperti pelaksanaan pemungutan surat suara yang tidak sesuai jadwal. (adi/kov)
Tinggalkan Balasan